28.4 C
Pare-Pare
Kamis, Juni 11, 2026
spot_img

Berkomitmen Jaga Integritas, BPJS Kesehatan Perkuat Sistem Pengendalian Gratifikasi dan Anti-Penyuapan

PAREPARE, RADIOMESR. COM – BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk memperkuat tata kelola organisasi yang bersih dan berintegritas. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan memperketat pengawasan terhadap segala bentuk gratifikasi dan penyuapan di lingkungan kerja.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan *Media Workshop* yang digelar di Kafe R57, Jalan Jend. Sudirman, Parepare, Rabu (10/06/2026). Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan, Mustainah, serta Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Hartati.

Dalam pemaparannya, Mustainah menjelaskan secara rinci mengenai regulasi pengendalian gratifikasi dan sistem manajemen anti-penyuapan yang diterapkan di internal BPJS Kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Direksi Nomor 15 Tahun 2024, terdapat klasifikasi tegas mengenai penerimaan yang wajib dan tidak wajib dilaporkan oleh pegawai.

“Setiap penerimaan yang diterima oleh duta BPJS Kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan, itu nantinya ada hal-hal yang harus dilaporkan,” ujar Mustainah.

Ia memaparkan, bentuk gratifikasi yang wajib dilaporkan meliputi pemberian terkait layanan masyarakat di luar penerimaan sah, proses penyusunan anggaran, pemeriksaan audit monitoring, perjalanan dinas, proses rekrutmen atau promosi, hingga fasilitas *entertainment* atau wisata yang diperoleh pejabat atau pegawai.

Namun, ada pula kriteria gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Ciri utamanya adalah pemberian tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, berlaku umum, serta memenuhi prinsip kewajaran dan kepatutan.

Mustainah menambahkan, BPJS Kesehatan telah menyediakan mekanisme komprehensif mulai dari pencegahan melalui penguatan budaya organisasi, pendeteksian lewat laporan langsung maupun sistem *Whistleblowing System* (WBS), hingga penanganan dan rekomendasi sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

Sementara itu, dalam sesi berikutnya, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan, Hartati, memaparkan materi mengenai kemudahan akses layanan bagi peserta JKN, sistem pembayaran fasilitas kesehatan, hingga janji layanan faskes untuk memastikan peserta mendapatkan haknya tanpa diskriminasi.

Melalui workshop ini, BPJS Kesehatan berharap sinergi bersama media dapat terus terjalin untuk mengedukasi masyarakat, sekaligus mengawal jalannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare