25.6 C
Pare-Pare
Rabu, Juni 3, 2026
spot_img

Belum Kantongi Izin, Komisi III DPRD Parepare Rekomendasikan Pembangunan Retail Modern Ditunda

PAREPARE, RASIOMESRA. COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan tiga titik retail modern di Kota Parepare pada Selasa (02/06/2026). Dalam rapat tersebut, Komisi III merekomendasikan agar seluruh aktivitas pembangunan retail modern tersebut dihentikan sementara waktu hingga seluruh dokumen perizinan rampung dipenuhi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Parepare sekaligus Politisi Partai Golkar, Hamran Hamdani, mengungkapkan bahwa RDP ini digelar setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pembangunan fisik yang sudah berjalan, padahal izin resminya belum dikantongi oleh pihak pengelola.

“Berdasarkan laporan yang masuk, ini sudah ada pembangunan sementara izin belum ada. Makanya kami memanggil semua SKPD terkait, mulai dari Dinas Perhubungan, PTSP, PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, hingga camat setempat untuk dimintai keterangan,” ujar Hamran usai memimpin rapat.

Dari hasil pertemuan tersebut, Hamran menegaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan pembangunan memang telah dimulai tanpa adanya kelengkapan izin yang sah. Oleh karena itu, Komisi III mengeluarkan rekomendasi tegas untuk menunda proses pembangunan.

Selain masalah perizinan, Hamran juga menyoroti adanya penolakan dan aksi protes dari warga sekitar lokasi pembangunan. Menurutnya, aspek psikologis dan sosial masyarakat setempat harus menjadi prioritas utama yang harus diselesaikan oleh pihak pengelola melalui pendekatan yang difasilitasi oleh pihak pemerintah kecamatan.

“Kita harapkan ada pendekatan dulu dari pihak pengelola. Jangan hanya mengejar regulasi, tetapi ternyata masyarakat sekitar tidak setuju. Kami minta Pak Camat memfasilitasi agar bisa menemukan solusi yang tepat, sehingga situasi tetap aman,” tambahnya.

Dorong Kepemilikan NPWP Daerah untuk Dongkrak PAD

Di samping persoalan izin dan sosial, Komisi III DPRD Parepare juga menekankan pentingnya kontribusi retail modern terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hamran mendorong agar setiap retail modern yang beroperasi di Parepare wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tersendiri yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare.

Hal ini berkaca dari temuan bahwa beberapa retail modern besar seperti Alfamart dan Indomaret yang beroperasi saat ini justru memiliki NPWP yang terdaftar di KPP Tangerang. Akibatnya, Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) mengalir ke daerah lain, bukan ke kas daerah Parepare.

“Kami sudah koordinasi dengan KPP agar mereka diusahakan memiliki NPWP tersendiri di Parepare. Supaya nanti pembayaran pajaknya ada Dana Bagi Hasil untuk masuk ke kas daerah kita. Kalau ini dimaksimalkan, tentu bisa menjadi pundi-pundi PAD baru bagi Parepare,” tegas Hamran.

Kendati demikian, Hamran menegaskan bahwa DPRD Parepare tidak berniat untuk menghalangi investasi atau pembangunan, terlebih yang berkaitan dengan perputaran ekonomi masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa aturan hukum dan kenyamanan warga sekitar harus tetap dijunjung tinggi.

“Sesuai aturan, harus lengkap izin dulu baru mulai pembangunan. Kita tidak akan menghalangi, kita ingin perekonomian berjalan baik dan semua pihak bisa saling diuntungkan tanpa ada gesekan di masyarakat,” pungkasnya.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare