PAREPARE, RADIOMESRA..COM — Kenaikan harga air minum galon isi ulang di Kota Parepare menuai sorotan tajam dari masyarakat. Tidak tanggung-tanggung, harga yang semula berada di kisaran Rp5.000 kini melonjak hingga Rp8.000 per galon. Menanggapi keresahan tersebut, sejumlah warga dan tokoh masyarakat mendesak pihak DPRD Kota Parepare untuk segera mengambil tindakan nyata.
Kenaikan Signifikan yang Mencekik Warga
Kenaikan harga yang mencapai lebih dari 50% ini dinilai sangat memberatkan, terutama bagi masyarakat kecil atau mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Alam Tahir, salah seorang warga Labukkang, menyatakan dukungannya jika legislator DPRD Parepare, menginisiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas terkait untuk menelusuri dasar dari kenaikan harga yang mendadak ini.
“Kami sangat mendukung jika Bang One mengadakan dengar pendapat di DPRD. Ini bukan sekadar omong-omong, tapi betul-betul memikirkan rakyat. Kenaikan dari Rp5.000 ke Rp8.000 ini sangat signifikan. Bagi warga berpenghasilan tetap mungkin tidak seberapa, tapi bagi warga biasa, kenaikan ini sangat terasa berat,” ujar Alam Tahir saat berbicara di program Obras Radio Mesra, Selasa (02/06/26).
Menurut Alam, alasan klasik seperti kenaikan biaya bahan baku, tarif PDAM, atau ongkos transportasi (bensin) perlu diuji secara transparan agar tidak menjadi alasan sepihak dari para komunitas pelaku usaha depot air minum.
Desakan Regulasi dan Standardisasi Harga
Senada dengan hal tersebut, Umar, seorang warga Soreang, menilai bahwa persentase kenaikan harga yang menyentuh angka 60% ini sudah di luar batas kewajaran (inflasi normal). Ia meminta agar pemerintah kota tidak tinggal diam dan segera melakukan lintas koordinasi.
Keterlibatan Lintas Sektor: Umar menekankan pentingnya keterlibatan Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Pengawasan Kualitas: Selain harga, jaminan kesehatan dan higienitas air dari depot air minum yang menjamur di Parepare juga harus dipantau ketat.
Kesepakatan Harga Batas Atas: Diperlukan adanya regulasi atau kesepakatan harga agar para pelaku usaha tidak menaikkan tarif secara sepihak.
“Masyarakat tidak alergi dengan kenaikan harga atau inflasi, asalkan rasionya masuk akal. Kalau kenaikannya di atas 50%, dasar hukum dan hitung-hitungannya apa? Pemerintah harus hadir memberikan standardisasi harga karena air galon ini sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat Parepare sehari-hari,” tegas Umar.
Warga berharap surat aspirasi yang masuk ke DPRD dapat segera diakomodir oleh Komisi III demi kemaslahatan umat dan stabilitas ekonomi masyarakat menjelang pertengahan tahun ini.




















