PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Menjelang tahun ajaran 2026/2027, Komisi II DPRD Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan guna membahas aturan main Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Senin (27/04/26).
Ketua Komisi II DPRD Parepare, Parman Agus Mante, menyatakan bahwa fokus utama rapat ini adalah memastikan kesiapan regulasi mulai dari Peraturan Walikota (Perwali) hingga Petunjuk Teknis (Juknis) di lapangan. Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi penetapan SK rombongan belajar (rombel) dan rasio daya tampung setiap sekolah.
“Kami meminta Dinas Pendidikan untuk memperbaiki sistem IT secara mendetail agar tidak ada kendala teknis saat pelaksanaan. Selain itu, kami menyarankan adanya peleburan bagi sekolah-sekolah yang berada dalam satu kompleks untuk efisiensi dan pemerataan,” ujar Parman.
Senada dengan hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare, Dede Harirustaman, mengungkapkan bahwa rapat koordinasi ini menjadi ajang evaluasi dari pelaksanaan tahun sebelumnya. Pihaknya berkomitmen untuk menutup celah-celah permasalahan yang pernah terjadi pada jalur zonasi, afirmasi, mutasi, maupun prestasi.
“Sesuai arahan dewan, fokus utama kami tahun ini adalah transparansi dan akuntabilitas. Kami ingin memastikan penyebaran siswa baru merata di seluruh satuan pendidikan, sehingga tidak ada lagi penumpukan di sekolah tertentu,” jelas Dede.




















