PAREPARE, RADIOMESRA. COM.- Ditemui di ruangan komisi I Parepare Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare Dr. H. Kamaluddin Kadir Kamis (15/01/26) mengatakan sebelum ada pemilihan, atau ada ditentukan pemenang, yang ada pelaksana tugas.
“Di perwali sebelumnya, perwali revisi nomor 4 tahun 2025 di pasal berikutnya itu, kita sudah menjelaskan, bahwa ketika belum ada yang dilantik, definitif, berdasarkan hasil pemilihan RT/RW maka yang melaksanakan tugas adalah PLT, sampai dengan ditetapkannya sebagai ketua RT RW secara definitif.” Kata Dr. Kamaluddin.
Lanjut Dr. H. Kamaluddin, untuk Plt nanti dilantik, baru selesai tugasnya. Dirinya berharap tidak ada kekosongan pelayanan tingkat bawah.
“Yang masih bermasalah kurang lebih ada 15 atau 16 yang tidak ada calon sama sekali mendaftar. oleh pemerintah daerah, melalui Kabag pemerintah dan asisten 1, sudah menyampaikan ke komisi 1, dibuatkan dulu Pltnya untuk sementara, karena jangka waktu yang disediakan itu minimal 3 bulan dibentuk Plt, nanti 3 bulan kemudian, apakah nanti ada keinginan dari pemerintah, untuk melaksanakan pemilihan atau mekanisme penunjukan, berdasarkan rapat secara musyawarah dan mufakat dengan menghadirkan beberpa tokoh, kalau di aturan kita, kemungkinan besar dilakukan pemilihan atau dengan dilakukan penunjukan, oleh tapi kita berharap ada pemilihan supaya keterpilihan warga sebagai RT RW secara demokratis pilihan masyarakat secara keseluruhan.” Jelas Dr. H. Kamaluddin Kadir.




















