PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Pedagang Kaki Lima (PK5) yang berada di sejumlah titik lokasi di Parepare dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare bersama Camat, Lurah dan instansi terkait pada Rabu (21/05/25).
Hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2008 tentang pembinaan dan penataan PKL. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Parepare, Ulfa Lanto katakan, penertiban PKL guna menciptakan lingkungan yang indah, rapih tidak semrawut.
“Kita melaksanakan salah satu tahapan SOP terkait dengan penertiban PKL di sini, di mana terkait dengan itu masyarakat yang melanggar Perda no 6 tahun 2008 tentang pembinaan dan penataan PKL. Jadi tahapan ini kita laksanakan sebagai bentuk sosialisasi, sekaligus pendataan kepada PKL di beberapa titik, yang menjadi fokus kita di seluruh kota Parepare.” Kata Ulfa.
Lanjut Ulfa, Untuk hari pertama sesuai dengan jadwal dan diberikan dari pihak kecamatan dalam hal ini hadir camat, lurah, dan instansi terkait di sini mereka melakukan penertiban itu bentuk sosialisasi sekaligus memasang papan bicara menyampaikan kepada masyarakat terkait apa saja pelanggaran.
“Disini, ada beberapa solusi yang diberikan kepada PKL. Dan nantinya bagi para PKL belum melaksanakan solusi atau belum patuh pada aturan yang diberikan, maka nantinya akan kita limpahkan ke Tipiring (tindak pidana ringan). Karna dalam hal ini, sesuai dengan sosialisasi pada papan bicara yang kita pasang, dimana perda no 6 tahun 2008 itu pada pasal 21 didalamnya ada beberapa sangsi bagi PKL yang melanggar yakni kurangan selama 3 bulan denda maksimal 5 juta.” Terang Ulfa.




















