PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare mendesak Pemerintah Kota Parepare untuk bersikap adil dan tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Pihak legislatif menyoroti adanya tebang pilih penegakan aturan, di mana pedagang kaki lima (PKL) dinilai sangat mudah ditertibkan, sementara ritel modern yang jelas-jelas melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2017 justru dibiarkan beroperasi.
Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare, Muh. Yusuf Lapanna (MYL), menyatakan bahwa lembaganya secara kelembagaan telah resmi mengeluarkan rekomendasi penutupan gerai Indomaret yang terletak di Jalan Nursamawati melalui rapat paripurna.
“Kami di DPRD sudah melaksanakan fungsi pengawasan secara maksimal dengan mengeluarkan rekomendasi agar Indomaret ini ditutup karena tidak bersesuaian dengan Perda. Rekomendasi ini sah, disetujui oleh teman-teman di DPR,” tegas legislator Partai Gerindra tersebut.
Yusuf Lapanna juga membantah argumen pemerintah daerah terkait kepemilikan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) pusat. Menurutnya, izin pusat tetap memiliki catatan kaki yang mengharuskan koordinasi dan keselarasan dengan regulasi di daerah.
“Jangan sampai masyarakat berasumsi pemerintah tidak adil, tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau sama-sama melanggar Perda, kenapa PKL ditertibkan sedangkan pengusaha besar dibiarkan? Pemerintah daerah harus memberikan penjelasan komprehensif,” tambah Yusuf.
Senada dengan pimpinan dewan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Parepare, Sappe SH, mengecam keras dalih asas manfaat atau dalih kerja sama kemitraan lokal yang kerap digunakan untuk memaklumi pelanggaran tersebut. Ia menegaskan, keberadaan ritel modern di Jalan Nursamawati tersebut secara hukum mutlak melanggar aturan zonasi jarak.
“Tidak ada alasan lain, kecuali ditutup! Meskipun mereka mengantongi izin, pemerintah wajib menariknya karena ada aturan yang dilanggar. Jangan membuat pembenaran atau mencari-cari alasan hanya untuk menutupi kesalahan,” cetus politisi PKS ini dengan nada tinggi.
Sappe juga melayangkan kritik tajam kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) yang dinilai gamang dan takut dalam mengeksekusi penutupan ritel modern tersebut, berbeda terbalik saat menghadapi pedagang kecil.
“Menutup Indomaret saja tidak mampu. Ini gedung paripurna, tempat kita membicarakan urusan serius rakyat, bukan untuk tersenyum-senyum. Mengapa kalau pengusaha besar yang melanggar, aturan jaraknya yang mau diubah? Hal ini memberikan pelajaran buruk ke masyarakat, seolah-olah perizinan bagi rakyat kecil dipersulit, sedangkan bagi pengusaha besar dipermudah walau melanggar,” pungkas Sappe.




















