28.3 C
Pare-Pare
Jumat, Juli 31, 2026
spot_img

RS dr. HAH kota Parepare, Siap Terapkan Sistem KRIS Pasien BPJS Kesehatan

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Tahun 2025 Rumah Sakit dr. Hasri Ainun Habibie kota Parepare, akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi pasien BPJS Kesehatan. Hal itu diungkapkan direktur RS. dr. Hasri Ainun Habibie, dr. Mahyuddin Rasyid kepada awak media usai mengikuti Rekredensial bersama BPJS Kesehatan cabang Parepare. Senin (25/11/24) lalu.

“Terkait juga dengan kesiapan rumah sakit dalam mengaplikasikan namanya Kris (Kamar Rawat Inap Standar), tahun depan sudah wajib semua rumah sakit. Di mana, untuk pasien BPJS itu ada namanya kamar rawat inap standar. Itu satu kamar itu maksimal 4 tempat tidur, dan bukan jarak antara tempat tidur yang 1.5 meter, tirai juga tidak boleh terlalu pendek, tidak terlalu tinggi, udaranya juga sudah diatur. Bahwa dalam ruangan itu harus ada pertukaran udara minimal sebanyak 6 kali dalam satu jam, cahayanya juga diukur, semua suhu wajib.” Kata Dr. Mahyuddin.

Lebih jauh dokter Spesialis Bedah itu menjelaskan kesiapan RS yang dipimpinnya, menyatakan sangat siap dengan pengaplikasian KRIS, bagi pasien BPJS Kesehatan.

“Dan alhamdulillah rumah sakit HAH ini semuanya sudah pakai AC, mulai dari kelas 3, kelas 2, dan kelas 1 apalagi VIV Sudah Ac semua. Jadi kredensaling itu gunanya untuk memberikan kepastian bahwa layanan kami memang bermutu sesuai dengan aturan yang ada.” kata Mahyuddin.

Diketahui RS. dr. Hasri Ainun Habibie Parepare, merupakan rumah sakit regional Provinsi Sulawesi selatan, dan pertama di wilayah utara Sulawesi selatan. Dan memiliki fasilitas kesehatan yang memadai serta berstandar internasional.

Tambahan informasi, bahwa BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini diatur di dalam Perpres 59/2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres 82/2018 pada 8 Mei 2024 lalu. Aturan baru ini mengatur fasilitas perawatan pada pelayanan rawat inap yang berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. (*)

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare