PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kantor Pelayanan pajak (KPP) Pratama Parepare kembali mengeluarkan imbauan kepada wajib pajak untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pajak.
Modus tersebut mencakup berbagai tindakan penipuan seperti, perintah untuk mengunduh aplikasi M pajak palsu, membuka file APK surat ketetapan pajak, dan perintah untuk membayar tagihan pajak melalui rekening pribadi. Beberapa pelaku penipuan juga berpura-pura menjadi pegawai atau pejabat dan direktorat jenderal pajak (DJP).
Kepala KPP Pratama Parepare Helmy Afrul menjelaskan modus penipuan ini biasanya diawali dengan pesan atau panggilan telepon yang mengaku sebagai petugas DJP, pelaku menginformasikan bahwa wajib pajak memiliki tunggakan pajak dan segera diminta untuk membayar atau mengunduh aplikasi yang disebut sebagai M pajak.
“Dulu kita sering ada undangan nikah, kita klik. Itu semua menyadap kontak yang ada di internal kita, bahkan rekeningnya, segala macam. Jangankan warga masyarakat, orang pajak sendiri ada yang kena. Karena kadang-kadang kita lalai, penasaran. Kata kuncinya adalah kami instansi yang punya nomor kontak, punya alamat yang jelas, mulai dari kantor kami, di sini, sampai di Jakarta. Di sana ada nomor aduan 1500 200 itu tentang apa saja, silakan ditelepon. Intinya adalah, untuk kita ini diambil, disertakan dalamnya, memang ada hal yang tidak standar-kantor pajak kabupaten kami, kalau kantor pajak yang banyak, itu KPP Pratama, baru mengikut kota macam-macam. Intinya judulnya atau madya, yang lain itu nyebut kabupaten kecamatan kalau kami di sini 1 kota 5 kabupaten. Di Surabaya kecamatan di Jakarta per kelurahan karena lingkupnya besar.” Ungkap Helmy.
Helmy pun mengimformasikan kepada seluruh wajib pajak untuk tidak memberikan informasi data sensitif mereka kepada mereka yang tidak jelas, terutama melalui telepon, atau pesan singkat yang tidak resmi. Informasi yang dimaksud termasuk nama ibu kandung tanggal lahir, nomor telepon, alamat serta kode OTP yang biasanya dikirimkan oleh sistem.
Helmy juga meminta masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan wajib pajak, dapat menghubungi saluran resmi DJP untuk melaporkan kejadian tersebut seperti melalui kring pajak 1500 200 atau menggunakan kanal pengaduan yang tersedia di situs resmi pajak.go.id