PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel, H. Saiful Jihad mengungkapkan, Sanksi diskualifikasi Pasangan calon peserta Pilkada jika dilakukan secara terstruktur sistematis dan massif. Hal tersebut di sampaikan Saiful pada media saat di temui pada kegiatan sosialisasi pelatihan patroli siber pemilihan serentak tahun 2024 di hotel bukit kenari yang di gelar Bawaslu provinsi Sulawesi Selatan Senin (25/11/24)
“Terstruktur, sistematis, dan mastif. Ini kalau kita bicara regulasinya, harus akumulatif. Terstruktur digerakkan oleh sebuah struktur yang dirancang secara sistematis, dengan baik. Dan bila terjadi minimal di 2/3 daerah di wilayah itu. Ini kadang sulit kita wujudkan. Tetapi itu sanksi, sehingga bisa sampai kepada sanksi diskualifikasi. Jika terbukti memang kemudian harus dia, itulah sebabnya penanganan pelanggaran di Pilkada dibatasi waktu kita menanganinya di bawaslu hanya 3 + 2.3 hari. Kalau masih ada kekurangan, sehingga prosesnya itu kemudian membutuhkan proses yang tidak boleh panjang karena khawatir selesai tahapan baru bisa.” Kata Saiful.
Lanjut Saiful, pihaknya akan selalu melakukan monitoring, memastikan Diskualifikasi karena money politik berjalan, karena ini ada tugas bersama minimal mengedukasi masyarakat terkait hal hal yang bisa merugikan paslon
“Insyaallah, akan kami juga akan selalu melakukan monitoring, memastikan itu berjalan dengan baik, karena ini ada tugas bersama. Minimal mengedukasi masyarakat kita, bahwa itu tidak boleh dilakukan, dan sayang kalau masyarakat kemudian terbukti dan kena sanksi 3 tahun, dan itu sudah banyak. Di Pinrang, kemarin di Bulukumba Luwu Utara, kasihan masyarakat yang hanya diberi begitu kemudian kena sanksi.” Ungkap Saiful