PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare mencatat sebanyak 326 orang Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) yang tersebar di 4 kecamatan. Hal itu diungkapkan Koordinator Devisi (Kordiv) Data dan Informasi (Datin) KPU Parepare Kalmasyari saat membawakan materi di kegiatan sosialisasi pelayanan dan penyusunan DPTb, Selasa (29/10/24).
Kalmasyari menyebut alasan ratusan warga pindah masuk dan pindah keluar didominasi karena alasan pindah domisili. Anggota KPU Parepare itu mengatakan pelayanan dan penyusunan DPTb telah dilaksanakan sejak 17 september sampai 28 Oktober dengan 9 kategori persyaratan.
Layanan DPTb ini merupakan langkah kami KPU Parepare untuk memberikan keleluasan kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya pada saat pemilihan nanti. Kalmasyari menambahkan bahwa layanan DPTb akan terus dilanjutkan dan dibuka dengan empat kategori sampai H-7 atau 20 November, hingga pukul 23.59.
“Mulai hari ini sampai 20 November juga sampai ke depan akan disosialisasikan lagi. Silahkan masyarakat datang bagi yang tidak sempat memilih di lokasi TPS asalnya, sesuai DPT silakan mengurus layanan pindah memilih, dengan syarat warga yang telah masuk dalam DPT. Kemudian ada 4 kategori alasan, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan lapas. Ini yang masih kami buka untuk pindah memilih sampai tanggal 20 November jam 23.59 malam.” Kata Kalma
Empat kategori tersebut adalah bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan/lapas. Pemilih yang tidak bisa memilih di lokasi TPS-nya dapat memanfaatkan layanan ini untuk berpindah memilih.