PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Dr. H. Kamaluddin Kadir, menegaskan bahwa pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pokok tahun 2027 harus disesuaikan dengan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026, jumlah perangkat daerah di Kota Parepare kini menjadi 28 instansi.
Hal tersebut diungkapkan Kamaluddin Kadir dalam program “Obras” di Radio Mesra Parepare, Selasa (20/10/26). Ia menjelaskan bahwa penyusunan APBD saat ini tengah menunggu proses penyesuaian agar selaras dengan struktur baru, menggantikan 34 OPD yang lama.
“Penyusunan APBD harus sudah mengarah dan sesuai dengan struktur organisasi perangkat daerah yang baru sebanyak 28, jadi tidak lagi berdasarkan struktur OPD lama yang berjumlah 34,” ujar Kamaluddin Kadir.
Terkait adanya kekhawatiran publik mengenai pelantikan definitif beberapa pejabat SKPD yang dinilai mendahului penetapan struktur baru, Kamaluddin menilai hal tersebut merupakan hak prerogatif Wali Kota Parepare. Menurutnya, penyegaran di setiap lini organisasi pemerintahan adalah hal yang wajar dan lumrah demi peningkatan mutu pelayanan.
“Kalaupun ada pergeseran atau pelantikan, itu tergantung dengan kebutuhan organisasi pemerintah daerah karena ini adalah hak prerogatif Bapak Wali Kota. Yang penting kebutuhan-kebutuhan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan pemerintah daerah bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.
Sebagai fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan Perda, pihak DPRD Parepare memastikan akan terus mengawal proses ini, termasuk memanfaatkan penerapan aplikasi Manajemen Talenta yang diluncurkan oleh BKPSDM untuk mengukur kompetensi dan kapasitas kepala dinas secara objektif.




















