PAREPARE, RADIOMESRA. COM – PJ Walikota dalam sambutannya pada paripurna Pengambilan sumpah dan Janji Anggota DPRD kota parepare terpilih masa bakti 2024-2024 Senin (02/09/24) mengatakan setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik, hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
“Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari pada partai politik. Namun demikian yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik, asal saudara hendaknya tempatkanlah, kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Di samping itu perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas. Seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainnya.” Kata Walikota.
Dalam kesempatan itu, Pj Walikota juga  mengajak Anggota DPRD terpilih untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat pasal 96 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah menyebutkan tiga fungsi DPRD yaitu 1 fungsi pembentukan peraturan Daerah atau Perda, 2 fungsi penyusunan anggaran, dan 3 fungsi pengawasan.
“Fungsi pembentukan Perda. Merupakan pembentukan peraturan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa, penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat. Mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan, di samping itu perlu menjadi catatan bahwa Perda inisiasi DPRD harus menjadi pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat.” Ungkap Akbar