29.1 C
Pare-Pare
Selasa, Juli 14, 2026
spot_img

Pemilihan Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Karajae Susah Sesuai Aturan

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Menjawab keraguan masyarakat terkait seleksi Anggota dewan Pengawas PAM Tirta karajae Parepare, Anggota fraksi Partai Gerindra Dr. Kamaluddin Kadir melalui program Obras Sabtu (24/08/24) mengatakan undang-undang 23 tahun 2007 tentang pemerintahan daerah terutama di pasal 331 disebutkan bahwa terutama di ayat 6 itu dewan pengawas atau organ PDAM itu dibentuk melalui Perda kemudian turunannya itu muncul PP 54 yang mengatur tentang BUMD

“Aturan sekarang ini adalah rujukannya undang-undang 23 tahun 2007 tentang pemerintahan daerah, terutama di pasal 331 disebutkan bahwa terutama di ayat 6, itu bahwa dewan pengawas atau organ PDAM itu dibentuk melalui Perda. Kemudian turunannya itu muncul PP 54 yang mengatur tentang BUMD saat itu dibentuk badan usaha milik negara kemudian turun PP nomor 54 2017 tentang BUMD mengikuti tadi pasal 331 ayat 6, itu juga diatur di pasal 29 ayat 2  bahwa organ perumda itu terdiri 3 ada namanya KPM, dewas dan ada namanya direksi.” Kata Dr. Kamaluddin.

Lanjut ketua Harian Gerindra Parepare ini,  Ada direksi, kemudian turun lagi petunjuk lebih lanjut permendagri 57 no 18 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris atau anggota direksi badan usaha milik daerah, itu juga jelas disebutkan di pasal 39 dan 58 terutama di PP 54 itu proses pemilihan dewas itu harus dilakukan melalui seleksi karena diatur dalam Permendagri 37 2018.

“Kita juga ada Perda tentang Perumda Tirta karajae, kemarin saya sebagai ketua pansus, ini perda nomor 10 tahun 2021. Seleksi yang diadakan berdasarkan regulasi, yang ada saya sebutkan tadi itu. Ada tiga seleksinya, berdasarkan aturan, ada seleksi administrasi, UKK, dan wawancara akhir. Di dalam pasal 17 ayat 1 huruf a, dalam Permendagri itu disebutkan bahwa anggota dewas pengawas badan usaha milik negara yang berjumlah 7, karena kita di Parepare berdasarkan aturan, jumlah direktur itu cuma satu, maka mengikuti itu dewas juga harus satu. Karena jumlahnya harus satu, maka yang mewakili dewan pengawas itu adalah unsur dari pejabat pemerintah daerah, bukan dari independen. Jejas Dr. Kamaluddin.

Tambahnya, karena PP yang lain di pasal yang lain sudah di pasal 36 ayat PP 54 2017 tentang BUMD di pasal 36 ayat 1 itu anggota dewas pengawas itu dari independen dan unsur lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di ayat 2 disebutkan bahwa unsur lainnya yang dimaksud sebagaimana dimaksud ayat 1 itu terdiri dari pejabat pemerintah pusat, lalu dia di pejabat provinsi kemudian pejabat pemerintah daerah yang ada di daerah, yang bertugas dalam melaksanakan pelayanan publik ini pejabat pemerintah daerahnya bukan pejabat publik.

“Seperti badan usaha yang lain BLUD untuk pelayanan publik yang dimaksud di sini pejabat pemerintah yang berasal dari unsur pemerintah daerah. Jadi memang disebutkan bahwa, anggota dewan pengawas jumlahnya satu itu, unsurnya dari unsur lainnya. Unsur lainnya itu adalah unsur pejabat yang ada di pemerintah daerah, kecuali kalau di perumda kita itu memiliki unsur direksi, karena satu direktur. Jadi kalau dua atau 3 direksi namanya direktur utama dan direktur bidang. Ada bidang teknik dan ada bidang keuangan. Kalau direksinya ada 3 dewasanya juga ada 3. Maka satu diantaranya atau dua diantaranya boleh dari pemerintah maka satu lagi itu atau dua lagi itu boleh unsur independen.” Tambah Dr. Kamaluddin

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare