PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kota Parepare menggelar rapat koordinasi di Aula Kejaksaan Negeri Parepare, Kamis (22/08/24). Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Parepare, Sugiarto, Asisten I Pemkot Parepare, Andi Adrian, Kepala Badan Kesbangpol, Rustan Asta, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Kasi Intelijen Kejari Parepare, Sugiarto, menjelaskan bahwa Tim PAKEM bertugas mendeteksi potensi ancaman dari kelompok tertentu yang dapat mengganggu ketertiban umum. Lanjutnya Pertemuan ini fokus membahas isu seputar aliran kepercayaan dan organisasi masyarakat (ormas) yang diduga menyimpang di wilayah tersebut. Fokus utama rapat adalah mengevaluasi keberadaan ormas yang dicurigai menyimpang dan belum memiliki izin operasional dari Kesbangpol.
“Kegiatan kejaksaan pada siang hari ini kami melakukan rapat koordinasi membahas mengenai beberapa aliran agama yang berada di wilayah kota Parepare, dan juga aliran kepercayaan yang ada di kota Parepare. ” Kata Sugiarto.
Tambah Sugiarto, kegiatan tersebut Tindak lanjut dari rapat koordinasi aliran pengawasan dan kepercayaan dan aliran agama yang tindaklanjuti. Data aliran-aliran agama yang ada, serta diminta masukan dari stakeholder lain.
“Tindak lanjut dari rapat koordinasi aliran pengawasan dan kepercayaan, dan aliran agama, kami tindaklanjuti. Kami data aliran-aliran agama, yang ada. Kami di sini diminta masukan teman-teman stakeholder terkait menyangkut aliran agama dan aliran kepercayaan yang juga dapat mengganggu keamanan kita di kota Parepare. Sehingga tindak lanjut nya kami bisa mencegah adanya aliran tersebut, masuk di kota Parepare sehingga tindakk lanjutnya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kota Parepare.” Ungkap Sugiarto .
Asisten I Pemkot Parepare Andi Adrian menambahkan bahwa Pemkot Parepare mendukung penuh pengawasan yang dilakukan oleh Tim PAKEM. Pertemuan ini juga mengungkap indikasi adanya kelompok ormas yang aktivitasnya menyimpang dan belum mengantongi izin operasional resmi dari Kesbangpol, yang menjadi syarat wajib bagi ormas di Parepare. (*)




















