24.3 C
Pare-Pare
Jumat, Agustus 7, 2026
spot_img

BPJS Kesehatan Parepare Masih Menunggu Aturan Terkait Penetapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Parepare, Andi Rismaniswati Syaiful, menyatakan  BPJS kesehatan memang  merunut mekanisme pelaksanan KRIS ini sebetulnya akan di atur lebih lanjut melalui peraturan menteri kesehatan, dan ini memang harus menunggu. Hal tersebut di sampaikan Andi Rismaniswaty saat menyapa sejumlah.awak media pada kegiatan media gathering yang berlangsung di kantor BPJS kota Parepare lt 2 Jl. Jend. Sudirman Selasa (11/06/24).

“Karena harus ada turunan. Kemudian juga kalau kita baca detil di Perpres itu disebutkan bahwa nantinya juga hasil dari kebijakanan KRIS ini pada saat mulai dilaksanakan pasti nya ada evaluasi dulu. Karena ini memang tanggung jawab pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan melibatkan devisi BPJS kesehatan. kemudian dengan BUMN. Hasil dari evaluasi layanan Kris ini nantinya juga akan menjadi dasar atau landasan bagi pemerintah untuk menetapkan tiga hal. Yang pertama manfaatnya, maksudnya pelayanan kesehatannya seperti apa, kemudian yang kedua tarifnya nanti bagaimana, kemudian yang ketiga iuran nya yang akan dibayarkan oleh peserta BPJS kesehatan seperti apa.” Terang Andi Risma.

Lanjut Risma, Saat ini BPJS kesehatan Kantor Cabang Parepare sementara menunggu pastinya turunannya, dan mereka menunggu implementasinya seperti apa, untuk itu memang sampai saat ini masih mengacu pada ketentuan yang ada yang berjalan selama ini, Baik manfaatnya,  kemudian tarifnya, yang di bayarnya di pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan.

“Termasuk juga dengan iurannya, masih sama. tidak ada perubahan sama sekali. kalau iuran masih mengacu ke Perpres 64 tahun 2020, yang untuk perubahan dulu atas Perpres nomor 82 tahun 2018, kita tahu kelas I karena masih 150.000, kemudian kelas II 100.000 dan 42.000, atau 35.000 yang dibayarkan karena ada subsidi dari pemerintah. Intinya menunggu evaluasi untuk melakukan penyesuaian layanan termasuk iuran kemudian dari perspektif kami BPJS kesehatan.” Jelas Risma.

Dirinya berharap Dengan penerapan KRIS ini, untuk memastikan  standar kualitas pelayanan yang ada di paskes itu jangan sampai ada perbedaan.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare