PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan dirinya secara pribadi berbeda pendapat dengan ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait pernyataannya tentang caleg terpilih yang maju pada pilkada serentak 2024.
“Pendapat saya pribadi agak berbeda dengan KPU. Pertama putusan MK memaklumatkan adanya surat pernyataan pengunduran diri jika dilantik dan terpilih. Kapan dilantik sebagai anggota DPR, kapan dia mundur. di lantik bulan Oktober, kapan dia mundur pada saat kampanye. Oleh sebab, menurut saya dan sekarang masih ada pada pembahasan pasal PKPU pencalonan. Oleh sebab ini perlu kita baca pelan-pelan putusan MK. jadi jangan sampai kita berbeda dengan putusan MK.” Kata Rahmat.
Lanjut Rahmat, karena nanti ada persoalan lagi persoalan nanti pada saat di sengketa hasil Pilkada. jangan sampai ada blunder terhadap pernyataan. Pihaknya masih menunggu PKPU tentang pencalonan namun kalau di baca menurut pribadi, karena di lihat kapan yang bersangkutan itu dilantik sebagai anggota DPR kapan dilantiknya pada saat Oktober dan surat pernyataan itu menyatakan bahwa dia ketika jadi anggota DPR.
“Tidak diperkenankan untuk yang bersangkutan itu tetap menjadi anggota DPR, atau kemudian yang bersangkutan jadi calon bupati pada saat bersamaan menjadi anggota DPR itu. sebenarnya ada di UU juga. Untuk kemudian larangan ada anggota DPR harusnya di PKPU tidak boleh di Bawaslu.” Terang Rahmat
Lanjut Rahmat, dibawaslu. adalah hukum acara terhadap proses penanganan pelanggaran dan juga proses proses yang ada pada pengawasan dan pelanggaran jadi tidak diperkenankan membuat aturan secara material. KPU yang mengatur bukan Bawaslu.