PAREPARE, RADIOMESRA. COM— Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menyerahkan tanggung jawab tersangka pelaku dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan. Penyerahan tersangka ini diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 43, Kota Parepare.
Kepala Bidang Penyuluhan pelayanan Hubungan Masyarakat ,(P2 Humas) Kanwil DJP Sulselbartra Sunarko mengatakan, Tersangka HHS alias H selaku Direktur PT HMII, perusahaan distributor solar industri, diduga melakukan tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Tersangka HHA Selaku direktur PT HMII perusahaan distributor solar industri, diduga melakukan tindak pidana penggelapan pajak pertambahan nilai PPN, yaitu dengan sengaja, tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut dari konsumen dan atau dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan yang isinya tidak benar, atau tidak lengkap dalam kurun waktu Januari 2017 sampai dengan Desember 2017. Perbuatan HHS ini dapat menyebabkan kerugian atau pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar 255.773.391. ” Kata Sunarko.
Lanjut Sunarko, Perbuatan HHS ini diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i atau Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Ancaman penjara pidana paling singkat 6 bulan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang di yang tidak dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang. Penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kanwil PJP Sulselbatra atas nama tersangka has ini proses tahap penyerahan tersangka dan barang buktinya ini masih sementara berlangsung. Setelah ini mungkin dalam waktu dekat ini kami akan limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan. Terkait dengan barang bukti ini memang ada beberapa barang bukti selain dua buah truk tangki untuk telah dilakukan penyitaan oleh penyidik PPNS pajak dan telah kami terima.” Jelas Sunatko
HHS merupakan tersangka yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Januari 2023 dan ditemukan pada 31 Oktober 2023 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Sinergi antara Kanwil DJP Sulselbartra, Kejati Sulsel, dan Polda Sulsel dalam penegakan hukum pidana perpajakan merupakan salah satu upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).




















