PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Sesuai UU 23 Tahun 2014 usaha mikro sebagian sudah diserahkan ke daerah. Penjelasan tersebut di sampaikan Anggota Komisi III DPRD kota Parepare Dr. Kamaluddin Kadir lewat Program Obras Senin (23/10/23).
“Saya perlu jelaskan sedikit, ini usaha mikro ini, sesuai dengan UU 23/2014 bahwa sebagian urusan pemerintah-pemerintah pusat itu sudah diserahkan ke daerah. Jadi khusus untuk kewenangan daerah, pemberdayaan dan perlindungan itu cuma wilayah koperasi dan usaha mikro saja. Kalau kecil dan menengah itu sudah menjadi kewenangan provinsi dan pusat.” Kata Politisi Partai Gerindra Tersebut.
Calon Anggota Legislatif no urut 1 dari dapil ujung partai Gerindra ini lanjut menjelaskan pemerintah daerah lewat DPRD membuat perda perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, ini sesuai juga dengan PP dan Permendagri yang sudah turun.
“Jadi nanti kita yang atur dalam perda ini adalah perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, ini sesuai juga dengan PP dan Permendagri yang sudah turun.” Jejas Kamaluddin.
.




















