24.6 C
Pare-Pare
Jumat, Agustus 7, 2026
spot_img

Gugat Wali kota Terkait Pengangkatan Kepala Sekolah, Ini Alasan Lapekom

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Lembaga Pengkajian Edukasi, Komunikasi dan Masyarakat (Lapekom) memastikan akan mengugat walikota Parepare terkait pelantikan beberapa kepala sekolah yang di nilai tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Ketua Lapekom Dr. Zaid Zainal yang berkunjung beberapa hari lalu ke kantor redaksi jelajah kota radio mesra parepare mengatakan setelah mereka menggelar rapat merespon pelantikan yang di lakukan walikota pada 2 September lalu ada beberapa aturan yang di langgar.

“Pada saat terjadi pelantikan tanggal 2 September 2023 itu kami mengikuti semuanya dan setelah itu kami kaget ada beberapa yang menurut kami melanggar aturan setelah itu lapekom melakukan rapat didapatlah bahwa dari semua yang dilantik ada tiga hal yang dilanggar yang pertama adalah di permen nomor 40 tahun 2021 itu bab 2 pasal 2 ayat 1 di situ dikatakan bahwa pengangkatan guru menjadi kepala sekolah kalau kepala sekolah menjadi kepala sekolah tidak ada aturannya tapi guru menjadi kepala sekolah pasal 2 ayat 1pasal disitu dikatakan berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan kenapa 56 tahun karena hitungan kepala sekolah itu adalah satu periode 4 tahun diperkirakan pas habis masa jabatannya dia pensiun.” Kata Zaid

Lanjut Pengajar di UNM ini, diantar pelanggaran aturan yakni diantar 7 orang ada satu yang diangkat tidak mempunyai sertifikat guru penggerak. Sedangkan di permen dikatakan bab 2 pasal 2 ayat 1 bahwa setiap guru yang diangkat menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak.

“Itu pengganti luks nomor kepala sekolah nanti sudah pelatihan baru diangkat semua yang baru harus kepala sekolah nah sekarang kalau alasannya mengatakan bahwa menurut yang setelah saya teliti dan teman-teman lapekom teliti ternyata memang ini sedang mengikuti guru penggerak tapi sedang nya itu bulan 12 baru selesai itu pun belum tentu lulus alasannya kenapa itu diangkat sementara masih ada stok guru penggerak yang lainnya belum diangkat diangkatan 5 dan di angkatan 7 yang dan yang ketiga yang paling dilanggar pasal 3 ayat 2 mengatakan pengangkatan kepala sekolah dilaksanakan setelah diadakan mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan tim pertimbangan harus dibentuk terdiri dari kepala dinas sekretaris Daerah dewan pendidikan pengawas sekolah.” Jelas Dr. Zaid

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare