PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Ketua DPRD kota Parepare Ir. H. Kaharuddin Kadir M.Si. Mengatakan untuk kewenangan walikota dan penjabat walikota itu pasti sama dan jadi tidak boleh ada kekhawatiran apalagi aparatur sipil negara terhadap kebijakan penjabat
“Mengisi kekosongan nanti adalah penjabat walikota tanpa wakil. ini mengisi kekosongan sampai dilantiknya nanti walikota baru. Jadi nanti tahun 2024, jadi kurang lebih 1 tahun ini Parepare diisi oleh penjabat walikota. Kewenangan walikota dan penjabat walikota itu pasti sama dan jadi tidak boleh ada kekhawatiran, apalagi aparatur sipil negara tidak boleh ada keraguan, bahwa ada perubahan yang terjadi nanti setelah walikota dan penjabat walikota.” Kata H. Kaharuddin.
Lanjut ketua Harian partai Golkar Parepare ini, seorang pegawai negeri sipil atau ASN ini percaya dirinya tidak boleh berubah. Dengan pergantian pimpinan yang meyakini bahwa siapapun yang yang diutus kementerian dalam negeri itu adalah pimpinan. Dirinya berharap ASN percayakan untuk selama top leader untuk memanage pemerintahan ini.
“bagi kami di DPR tidak ada perbedaan sikap walikota dan wakil walikota sama saja, karena undang-undang sudah mengatur. Begitu memang dalam undang-undang mengatakan, kalau penjabat walikota mau memutasi itu harus seizin dengan menteri dalam negeri, tetapi menteri dalam negeri sudah mengeluarkan surat edaran. Surat edaran itu berfungsi sebagai surat izin untuk melakukan mutasi, pertimbangannya, begini kalau kita baca surat edaran itu filosofinya begini kalau semua penjabat nanti di Indonesia ini jumlahnya ratusan mau melakukan mutasi ratusan surat yang diarahkan ditujukan kementerian dalam negeri untuk meminta izin melakukan mutasi sehingga itu yang dipikirkan menteri dalam negeri sehingga sekalian dikeluarkan surat edaran berfungsi surat izin untuk melakukan mutasi. Sehingga pejabat ini nanti tidak perlu lagi menyurat untuk melakukan mutasi karena ibaratnya menteri dalam negeri sudah merestui sebelum melakukan mutasi tidak boleh ada kekosongan pemerintahan dilantik di kementerian dalam negeri menteri dalam negeri yang melantik.” Jelas Kaharuddin.




















