24.2 C
Pare-Pare
Jumat, Agustus 7, 2026
spot_img

Untuk Penyaluran tepat Sasaran, Pertamina Minta Masyarakat Sertakan KK dan KTP untuk Pembelian Awal

MAKASSAR, RADIOMESRA. COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024. Nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut.

Di hubungi tim liputan jelajah kota radio mesra Parepare Kamis (20/09/23) Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw mengtakan dirinya membenarkan jika Pertamina memang meminta Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pangkalan untuk pendaftaran pertama kali sebelum pembelian elpiji 3 kilo

“Bahwa kk dan KTP memang diminta oleh pangkalan untuk pendaftaran pertama kali sebelum pembelian elpiji 3 kilo. Jadi sebenarnya pembelian LPG 3 kilo ini tidak ada pembatasan. Saat ini masih dalam tahap pendataan dan pencocokan data, yang mana tujuannya nanti supaya data yang sudah terkumpul, untuk dapat diketahui manakah yang memang konsumen yang berhak mendapatkan LPG 3 kilo. Ini dalam rangka menjalankan program pemerintah untuk subsidi tepat elpiji.” Kata Romi

Proses pendaftaran pembelian gas LPG 3 Kg sejatinya sudah dimulai sejak Maret 2023 dan akan berakhir pada Desember 2023. Artinya setelah itu, kebijakan pembatasan akan mulai diterapkan pada tahun 2024.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare