PAREPARE, RADIOMESRA..COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota parepare, membuka Posko Layanan pindah pemilih di kantor KPU kota Parepare. Kepala sub bagian data KPU kota Parepare Sitti Kadriya Kadir mengatakan sudah di buka posko layanan pindah pemilih sesuai peraturan KPU no 7 tahun 2022 bahwa pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap namun dalam kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang tercantum pada DPT
“Ini sudah di buka posko layanan pindah pemilih sesuai peraturan KPU no 7 tahun 2022, bahwa pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap, namun dalam kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang pada tercantum pada DPT dengan beberapa alasan, misalnya pindah domisili, bertugas di luar domisilinya, dalam kondisi sakit yang mengharuskan rawat inap, kemudian menjalani pendidikan tinggi sehingga dapat mengurus pindah memilih.” Kata Kadariyah .
Lanjut Kadriyah, Bila pemilih hendak mengurus pindah memilih tinggal menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilih.
“Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan adalah KTP atau KK, kemudian seperti pindah domisili adalah KTP yang sudah berubah alamatnya, kemudian yang dengan alasan menempuh pendidikan. surat keterangan dari kampus. kemudian yang bertugas di luar domisili itu adalah surat keterangan atau surat tugas dari pimpinannya.” Kata Kadariyah




















