PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Komisi III DPRD kota Parepare melakukan kunjungan kerja sekaitan Dengan adanya surat yang masuk terkait dengan adanya aktivitas 2 pembangunan yang diduga menyerupai gudang dan diduga telah menyalahi aturan-aturan perizinan yang ada yang berlokasi di jalan HM Arsyad di kecamatan Soreang. Pada tim liputan jelajah kota radio mesra Anggota Komisi III DPRD kota Parepare Dr. Kamaluddin Kadir mengatakan 2 Gudang tersebut yakni PT Pare indah motor dan PT sinar niaga sejahtera SNS.
“Kami komisi 3 turun, ini dalam rangka untuk, satu memastikan apakah pembangunan tersebut menyalahi sebagaimana regulasi yang ada, kemudian yang kedua ataukah belum melengkapi izin, karena masih didapati beberapa investor yang melakukan aktivitas tapi belum melengkapi izin sebagaimana regulasi yang ada. Kemudian yang ketiga apakah pelaksanaan pembangunan pekerjaan tersebut sudah menerapkan fungsi K3 di lokasi yang ada, ini dalam rangka untuk melindungi tenaga kerja dalam melakukan aktivitas pekerjaan yang penuh dengan risiko kerja.” Kata Dr. Kamaluddin.
Lanjut Legislator dapil ujung ini, yang keempat ini pihaknya menduga juga karena biasanya mereka mendapati bahwa para investor awalnya membangun dengan bangunan usaha tapi lama-kelamaan bangunan tersebut menjadi beralih fungsi menjadi bangunan gedung sebagaimana Perda yang berlaku di kota Parepare sudah diterapkan dan di atur terkait dengan pelaksanaan pembangunan tata ruang dan wilayah yang berada di kota Parepare.
“Dan penempatan gudang sebagaimana Perda yang ada. Yang pertama Perda nomor 1 tahun 2021 tentang RT/RW kota Parepare tahun 2021- 2041 dan perda nomor 18 tahun 2016 tentang pergudangan. Karena kita ketahui bahwa ruang merupakan komponen lingkungan yang bersifat terbatas, dan tidak terbaharui, sehingga perlu dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.” Jelas Dr. Kamaluddin.
Selain itu, tambah Dr. Kamaluddin, dirinya juga mengharapkan agar Pemkot Menyiapkan kawasan untuk industri dan pergudangan, sebagaimana regulasi. baik UU dan Perda yang ada, sehingga investor tidak melakukan aktifitas pada wilayah wilayah permukiman, perkantoran, dan lain lainnya sebagia daya dukung Penyediaan Tenaga Kerja yang kompoten melalui pelatihan. Konsep petik, olah, jual bisa di manfaatkan sebagaiman konsep kota sebagai kota industri tanpa cerobong asap, yang visa menghasilkan PAD yang baik.




















