PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Masalah sengketa lahan di Kota Parepare masih menjadi salah satu aduan yang mendominasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mulai dari perselisihan antarwarga, konflik warga dengan lembaga atau pemerintah daerah, hingga konflik internal keluarga terkait harta warisan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Dr. H. Kamaluddin Kadir, mengungkapkan bahwa akar utama dari menjamurnya konflik pertanahan ini adalah kelalaian masyarakat dalam menjaga tertib administrasi kepemilikan lahan.
“Banyak lahan yang sebelumnya dimiliki oleh orang tua, tetapi karena tidak tercatat atau tidak tersimpan dokumennya dengan baik, akhirnya dimanfaatkan oleh pihak lain untuk membuat dokumen kepemilikan baru. Ada juga lahan yang dibiarkan kosong begitu saja, sehingga ditempati orang lain yang kemudian mengurus dokumennya,” ujar Kamaluddin.
Mengenai konflik yang dipicu oleh pembagian harta warisan keluarga yang tidak tertib, Komisi I DPRD Parepare secara tegas memilih untuk mengembalikannya ke pihak keluarga agar diselesaikan secara internal. “Masa persoalan keluarga harus dibawa sampai ke DPRD? Kita dorong diselesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kamaluddin juga meluruskan pemahaman masyarakat mengenai aturan menggarap tanah negara atau lahan kosong agar bisa disertifikatkan. Menurutnya, berdasarkan regulasi yang ada, penguasaan fisik lahan secara terus-menerus selama minimal 10 hingga 20 tahun memang dapat menjadi langkah awal pengurusan hak.
Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak terjadi secara otomatis dan harus melalui tahapan yang ketat di tingkat kelurahan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Langkah awalnya adalah mendapatkan surat keterangan penguasaan fisik lahan dari pemerintah kelurahan. Dari situ biasanya muncul kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun perlu diingat, PBB itu bukan bukti kepemilikan, melainkan bukti bahwa yang bersangkutan menempati atau menggarap lahan tersebut,” jelas Kamaluddin.
Dokumen penguasaan lahan dan PBB inilah yang nantinya dibawa ke tingkat kecamatan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebelum akhirnya diajukan ke BPN. Kamaluddin mengingatkan bahwa BPN tidak akan sembarangan menerbitkan sertifikat hak milik.
“BPN akan melakukan verifikasi, validasi, dan kajian yang sangat mendalam untuk meneliti siapa tahu sudah ada pemilik sah sebelumnya. Prosesnya memakan waktu lama karena butuh kecermatan agar tidak salah dalam penerbitannya,” tutup legislator Parepare tersebut sembari mengajak rekan media untuk terus mengawal isu pertanahan ini.




















