30.9 C
Pare-Pare
Kamis, Maret 23, 2023

Kejari Kota Parepare Gelar Kegiatan Penerangan Hukum Terkait Mafia Tanah

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, menggelar kegiatan Penerangan Hukum yang mengangkat Tema, “Pengawasan dan Pemberantasan Mafia Tanah Sebagai Bentuk Pencegahan dan Penindakan Perkara Tindak Pidana Korupsi”. Kegiatan tersebut dibuka Wakil Wali Kota Parepare, H. Pangerang Rahim, didampingi para asisten dan staf ahli, serta hadir SKPD Terkait. di Auditorium Bj Habibie, Selasa (14/02/23).

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare hadir diwakili Kepala Seksi Intel Sugiharto, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare, beberapa SKPD, Asisten III Pemerintah Kota Parepare, BUMN dan Instansi vertikal. Kepala Seksi Intel Sugiharto, mengungkapkan berterima kasih dan apresiasi pada pemerintah kota parepare telah menfasilitasi kegiatan penerapan hukum dilakukan oleh kejaksaan negeri Parepare

‘Kejaksaan negeri mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kota Parepare yang di wakili wakil walikota Parepare, kami juga berterima kasih kepala kantor pertanahan kota Parepare yang telah menghadiri dan juga menfasilitasi kegiatan penerapan hukum dilakukan oleh kejaksaan negeri Parepare pada pada hari ini menyangkut pemberantasan mafia tanah sebagai bentuk penindakan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.” Kata Sugiharto

Sugiharto menambahkan, kegiatan di lakukan merupakan tindak langsung dari jaksa agung yang diperintahkan oleh presiden, dimana jaksa memerintahkan kepada Kejari seluruh wilayah di kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri untuk memberikan pemahaman kepada SKPD.

“Kegiatan ini kami lakukan merupakan tindak langsung dari bapak jaksa agung yang diperintahkan oleh bapak presiden yang mana bapak jaksa memerintahkan kepada kami seluruh wilayah di kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri untuk memberikan pemahaman kepada teman-teman SKPD, teman-teman di pemerintah daerah, agar terhindar dari praktek-praktek mafia tanah. Karena mafia tanah ini merupakan perbuatan yang sangat kegiatannya merugikan masyarakat, karena dapat terjadi nya tindak pidana baik tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi sehingga kami diperintahkan untuk menerapkan penerapan hukum.” Ungkap Sugiharto

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,746PengikutMengikuti
20,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

  • https://radiomesra.com:8183/mesra
  • Radio Mesra Parepare