30.9 C
Pare-Pare
Kamis, Maret 23, 2023

Curi Sapi, Pria ini Dicokok Polsek Soreang Parepare

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Soreang merelease kasus pencurian ternak (Curnak) sapi, dalam kegiatan Press release di Mapolres Parepare, Jl. Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Kamis (19/01/23).

Kegiatan itu dipimpin Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Soreang, AKP H. Muhammad Amin didampingi, Kasubsipenmas Sihumas Polres Parepare, Ipda Haryudin, Wakapolsek Soreang, dan Kanitreskrim Polsek Soreang.

Muhammad Amin dalam keterangannya mengatakan, pada 2 Januari 2023 sekira pukul 09.00 pihaknya mendapat laporan dari Supardi yang kehilangan 2 ekor sapi. Selanjutnya, dihari yang sama, Polsek Soreang melalui Unit Reskrim berkerjasama Intelkam, dan Unit Ops Polres Parepare melakukan tindakan penyelidikan di lokasi pencurian, di Jl. HM. Arsyad, belakang Kavaleri, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang Kota Parepare.

“Perlu Saya sampaikan Pencurian ternak sapi ini sekian lama baru terjadi lagi di parepare. Lokasi pencurian beralamat di jalan HM Arsyad tepatnya di belakang kavaleri Kelurahan watang Soreang kecamatan Soreang.  Unit Reskrim bersama anggotanya terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa orang saksi. Atas keterangan saksi inilah muncul nama. Penyidik yakin bahwa nama yang disebut itulah pelakunya. Kita panggil yang diduga pelakunya. Berdasarkan saksi-saksi inilah kuat dugaan bahwa pelaku lah yang melakukan pencurian tersebut.” Kata Kapolsek Soreang

Tambah Kapolsek Soreang, modusnya pelaku dan korban sama-sama memiliki sapi di satu lokasi di belakang kavaleri untuk mengelabui korbannya pelaku menyimpan sapinya di TKP lokasi sekitar pukul 07.00 pagi korban mengeluarkan sapi dari kandangnya sekitar pukul 07.30 pelaku mengambil sapi tersebut dan menaikkan di kendaraan mobil jenis pick up.

“Alhamdulillah berkat kerjasama baik itu masyarakat, polri akhirnya kita ungkap di tanggal 4, 2 hari setelah kejadian. Informasi dari tersangka bahwa modus nya mungkin sakit hati ke korban akhirnya dia mengambil sapinya Pak aso baru kali ini, dia melakukan pencurian walaupun pada dasarnya pekerjaannya adalah jual beli sapi.” Jelas AKP H. Muhammad Amin

Pelaku melakukan hal itu, lanjutnya karena sakit hati atau iri sebab satu lokasi tempat pemeliharaan ternak, juga atas desakan faktor ekonomi akhirnya melakukan pencurian.Akibat perbuatannya, pelaku dikenai hukum pasal 362 dengan ancaman hukuman 5-7 tahun penjara.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,746PengikutMengikuti
20,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

  • https://radiomesra.com:8183/mesra
  • Radio Mesra Parepare