PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Ketua Komisi III DPRD kota Parepare Rudy Najamuddin meminta Dinas PUPR untuk melakukan pemanggilan dan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, Perindag, Satpol PP, Camat dan Lurah setempat untuk menertibkan gudang-gudang yang ada di dalam kota. Hal tersebut di sampaikan Rudy pada tim liputan radiomesra.com Selasa (15/06/21), merespon keluhan warga banyaknya laporan gudang di tengah kota.
“Ini juga gudang yang mengakibatkan kemacetan disana. karena bongkar muatnya disana. makanya kami minta kepada PUPR untuk melakukan sidak juga besok, memanggil bekerjasama dengan dinas perhubungan, perindag, satpol PP, camat dan lurah setempat untuk menertibkan gudang-gudang yang ada di dalam kota itu. kenapa harus seperti itu karena regulasi mengatakan bahwa izin mendirikan bangunan harus sesuai dengan peruntukannya.” Jelas Rudy.
Lanjut Rudy, saat ini banyak bangunan yang peruntukannya tidak sesuai yang izinnya. Rudy meminta ke dinas PU untuk menertibkan itu karena ini sangat meresahkan masyarakat sebagaimana pemberitaan-pemberitaan Media.
“Jadikan peruntukannya untuk toko yang peruntukannya untuk cafe ya cafe. karena nanti akan diterbitkan semua IMB sesuai dengan peruntukannya. kami tadi langsung ke dinas PU dan diterima oleh sekretaris beserta dengan kepala bidang yang membidangi IMB kami minta kepada mereka untuk menertibkan itu. karena ini sangat meresahkan masyarakat sebagaimana pemberitaan-pemberitaan yang lalu tentang gudang ini. kemudian gudang-gudang dalam kota ini memang sangat mengganggu la terutama kemacetan, kemudian merusak jalanan. ini yang coba kita tertibkan supaya parepare ini lebih enak selesalah untuk beraktifitas.” Jelas Rudy.
Politisi P3 memastikan komisi III akan terus terus merespon cepat semua laporan masyarakat yang masuk. Dirinya menyampaikan kepada masyarakat bahwa akan menindak secepatnya setiap respon yang ada.
“Termasuk Indomaret kemarin kami sudah hearing jelas sekali rekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menertibkan sesuai dengan peraturan daerah yang ada. kami berikan solisi terkait indomart ada dua pilihan yang mereka harus lakukan. yang pertama adalah merevisi perda kalau tidak ya harus ditertibkan sesuai dengan perda itu sendiri. tetapi perda ini memang harus diteliti kembali karena berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang undang-undang cipta lapangan kerja ini sebagaimana kita ketahui ada dua undang-undang yang dihapus kemudian ada 82 undang-undang yang diubah tentu juga perda mengacu ke situ. karena secara hierarki peraturan perundang-undangan perda itu mengcu ke undang-undang yang diatasnya. maka banyak nanti perda yang akan direvisi mengikut undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang undang-undang cipta kerja.” Terang Rudy