PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Ketua Komisi II DPRD kota Parepare lewat program obras mengungkapkan perlunya pemerintah untuk merevisi Perda No 7 tahun 2014 terkait pengaturan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota Parepare. Hal tersebut di katakan Anggota Legislatif Dapil ujung tersebut lewat Program obras Selasa (01/06/21).
“Memang berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2014 tentang RTH di parepare. memang perlu kita revisi sejalan dengan apa yang sudah dihasilkan rekan-rekan dibapemperda yang diketuai oleh bapak Ir Yasser Latief. memang kita beberapa kali ada diskusi ini penting dilakukan revisi terhadap RTH. seperti contoh kasus Pepabri persoalannya memang sudah sampaikan kita ke dinas PUPR memang harus ada penyerahan. ini sulitnya karena mungkin pemilik kita sudah tidak ketahui karena ini Pepabri perumahan lama jadi ke depan untuk mengantisipasi.” Jelas Sekertaris Fraksi Gerindra tersebut.
Tambah Kamaluddin, terkait revisi atau perubahan tersebut dewan juga meminta masukan kepada warga masyarakat lewat berbagai forum.
“Perlu ditambahkan nanti kita minta masukan ke tokoh tokoh masyarakat tokoh tokoh pemuda kota Parepare mudah-mudahan nanti bisa disinergikan. mudah-mudahan kalau ada perumahan lagi nanti luas 30% barang kali disediakan RTH jalanan kalau bisa diserahkan ke pemerintah ketika perubahan itu sudah jadi bisa langsung masuk memperbaiki.” Harap Kamaluddin