PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare Kamaluddin Kadir mengusulkan kiranya tahun ini pelaksanaan Pagu wilayah indikatif kecamatan dapat dilaksanakan bermanfaat dan berdampak langsung kepada masyarakat di kecamatan Ujung. Hal tersebut diungkapkanya pada tim radiomesra.com terkait pelaksanaan Musrembang kecamatan ujung yang dilaksanakan pada kamis (18/02/21).
“Secara umum dan program kegiatan yang saya maksud lebih bersifat kepada yang terdiri atas bersifat fisik karena kita ketahui bahwa ada beberapa banyak usulan warga yang disampaikan Namun karena keterbatasan anggaran sehingga beberapa prioritas usulan program kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan bahkan oleh masyarakat menyampaikan bahwa ada beberapa usulan yang sudah diusulkan beberapa tahun namun hingga kini belum dapat dilaksanakan.” Kata Kamaluddin.
Lanjut Aleg Dapil Ujung ini, jadi berdasarkan hal tersebut dirinya mengusulkan kiranya dapat diadakan penambahan anggaran Pagu wilayah kecamatan perlu disesuaikan dengan dana Kelurahan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebesar 5% dari alokasi Yang ada sekarang ini sebesar 3% menjadi 5%.
“Jadi 5% berdasarkan undang-undang 23/2014 dan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2014 tentang Kecamatan dan pemerintahan daerah dimungkinkan pemberian dana Kelurahan berdasarkan APBD diluar dana alokasi khusus. jadi ini juga berkaitan dengan dana Kelurahan yang oleh pemerintah pada tahun ini untuk tidak menganggarkan lagi mengingat dua alasan penting oleh pemerintah yang pertama penerimaan pendapatan dalam APBN semakin berkurang dan yang kedua fokus perhatian pada APBN tahun ini akan lebih difokuskan pada Penanganan dan pencegahan covid19 dan pemulihan ekonomi nasional secara khusus. Jadi kami berharap dalam pembahasan wilayah tahun depan kiranya melalui pembahasan dapat diberikan pro penambahan alokasi sebesar 5% dari total perhitungan celah fiskal yang disepakati oleh pemerintah daerah bersama DPRD. berdasarkan proyeksi penerimaan umum daerah dikurangi dengan proyeksi biaya Umum Daerah belanja umum daerah.” Terang Kamaluddin.
selanjutnya Anggota Fraksi Gerindra kota parepare tersebut juga mengusulkan kiranya dalam pelaksanaan Pagu anggaran Pagu wilayah indikatif di kecamatan ini dimungkinkan untuk dilaksanakan sesuai dengan Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan berdasarkan pasal 2 pasal 3 dan pasal 4 anggaran pagu wilyah indikatif dapat dilaksanakan berdasarkan pada 4 sektor.
“Yang pertama pengadaan pembangunan pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan permukiman yang kedua pengadaan pembangunan pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi yang ketiga pengadaan pengembangan pembangunan dan pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan dan yang keempat pengadaan pembangunan pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Pendidikan dan Kebudayaan.” Urai Kamaluddin.