PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Wakil Ketua DPRD kota Parepare M. Rahmat Sjamsu Alam pada program obras radio mesra rabu (10/02/21) mengungkapkan masalah pembatasan jam malam baik pribadi maupun kepartaian ini pihaknya sudah melakukan kajian-kajian baik dari aspek ekonomi sosial maupun aspek regulasi.
“saya melihatnya memang pedomannya sekarang mengacu kepada instruksi Mendagri. Memang instruksi Mendagri ini sudah masuk ke tahap ke-3 jadi hari Minggu itu intruksi Mendagri nomor 3 keluar. memang kelihatannya instruksi Mendagri ini itu berlaku selama 22 minggu jadi yang baru ini dari tanggal 9 sampai tanggal 22 Februari Jadi saya lihat cukup hati-hati Mendagri mengeluarkan instruksi karena tentu aspek ekonomi juga perlu dipertimbangkan dalam rangka tahun ini tahun pemulihan ekonomi sehingga mereka itu dia aturannya hanya 2 minggu.: Kata Rahmat
Lanjut Rahmat, langsung di kaji kalau ada penurunan sejak penyebaran kemudian meningkat itu langsung dikaji aturannya isi aturan mulai dari instruksi Mendagri nomor 1 dan 3 ditujukan kepada seluruh walikota Bupati ini secara umum ini nomor 3 yang terakhir kemudian dikhususkan pada daerah-daerah tertentu di Bali dan Jawa sudah disebut kabupaten kotanya itu untuk melaksanakan PPKM mikro.
“PPKM Mikro itu dimana pembatasan penegakan hukum sudah berlaku di tingkat kelurahan RT RW. tetapi untuk parepare tidak masuk dalam PPKM mikro yang disebut dalam instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021. tetapi secara umum ada yang menyebutkan bagi daerah provinsi kabupaten kota yang memenuhi unsur angka kematian jauh lebih tinggi angka kematian nasional, angka kesembuhan jauh di bawah nasional, kemudian angka penyebaran jauh lebih besar daripada nasional dan terakhir jumlah ketersediaan tempat rawat 70 di atas 70% apabila memenuhi syarat ini maka memang kepala daerah baik walikota Bupati gubernur untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan ini aspek hukumnya.” Jelas Rahmat
Tambahnya, dirinya melihat di intruksi yang menyebutkan untuk restoran dan rumah makan dan sebagainya itu hanya 50% kemudian antar jemput makan batas hanya sampai jam operasional Jadi sebetulnya tidak ada tekanan di sini jadi untuk jam makan minum di restoran cafe dan sebagainya itu tidak ada batasannya cuma yang dibatasi itu 50% dari ketersediaan.
“Kemudian untuk antar jemput sampai jam operasional jadi boleh sampai jam 12 malam. selanjutnya untuk mall sampai jam 21 di situ saja yang dibatasi yang lainnya tidak ada pembatasan mudah-mudahan pemerintah daerah juga bisa melihat bahwa penekanan aturan itu tidak harus membatasi sampai jam berapa oleh karena itu kami dari DPR kemarin bersama dengan tim covid kami dari DPRD bapak Rudi Najamuddin, Andi Fudhail, Kamaluddin Kadir, yang begitu intens berdiskus dan sudah merekomendasikan kepada Pemda untuk jam malam itu dilonggarkan kalaupun ada pilihan maksimal jam 10 malam untuk take away antar jemput makanan sesuai jam operasional. Tidak di batasi.”Terang Poltisi Demokrat tersebut.
kemudian semacam Alfamart atau yang lainnya kalau di daerah lain jakarta-makassar tidak dibatasi karena itu bukan tempat berkumpul tapi tempat belanja orang keluar masuk aktivitas ekonomi tetap jalan.
“untuk acara pernikahan kita minta dibolehkan di gedung pertimbangannya tetap mematuhi protokol kesehatan maksimal 25% persen ketersediaan itu harus ketat sebetulnya pernyataan presiden jokowi dan mendagri meminta penanganan-penanganan ketat penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.”Tutup Rahmat