PAREPARE, RADIOMESRA..COM — Kepala BPJS Kesehatan Kota Parepare, dr. Muhammad Ali, mengimbau masyarakat agar aktif memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), agar mengetahui apakah status kepesertaan mereka masih aktif atau nonaktif.
Untuk mempermudah akses informasi tersebut, BPJS Kesehatan menghadirkan layanan berbasis microsite bernama Pasti JK_N (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi JKN). Layanan ini dirancang khusus bagi peserta PBIJK dan PBPU Pemda untuk memperoleh kejelasan informasi status kepesertaan dengan cepat, tepat, dan akurat.
“Ada link khusus juga ya yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, ini namanya Pasti JKN. Layanan ini untuk mempermudah peserta PBIJK dan PBPU Pemda dalam memperoleh informasi mengenai status kepesertaan yang dapat diakses secara langsung,” ujar dr. Muhammad Ali saat dikonfirmasi pada Senin (02/11/26).
Masyarakat dapat mengakses layanan ini secara mandiri melalui internet publik di tautan [https://pasti.bpjskesehatan.go.id/cek](https://pasti.bpjskesehatan.go.id/cek) dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta tanggal lahir. Selain itu, informasi khusus untuk PBIJK juga dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
Bagi warga yang mendapati status kepesertaannya nonaktif namun masih layak menerima bantuan, dr. Muhammad Ali menyarankan agar segera berkoordinasi dengan pihak desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat untuk proses reaktivasi dan pemenuhan persyaratan data. Tercatat di Kota Parepare, terdapat sekitar 2.239 peserta PBIJK yang terdampak penyesuaian desil, yang penanganannya telah diantisipasi pemerintah kota melalui integrasi ke segmen PBPU Pemda.




















