PAREPARE, RADIOMESRA..COM — PT PLN (Persero) UP3 ULP Mattirotasi Parepare memberikan klarifikasi terkait keresahan sebagian masyarakat yang menganggap prosedur pengajuan balik nama pada tagihan listrik terkesan rumit.
Officer Transaksi Energi PLN UP3 ULP Mattirotasi Parepare, Muhammad Ulul Albab, menegaskan bahwa seluruh proses balik nama layanan kelistrikan tidak dipungut biaya alias gratis. Adapun persyaratan melampirkan bukti kepemilikan bangunan seperti sertifikat rumah, Akta Jual Beli (AJB), atau Akta Hibah merupakan langkah perlindungan hukum bagi pelanggan.
“Proses balik nama itu sangat mudah dan 100 persen gratis. Kenapa kami mensyaratkan bukti kepemilikan seperti sertifikat atau surat keterangan kelurahan? Karena PLN ingin memastikan keabsahan data pemohon guna mengantisipasi adanya sengketa atau klaim sepihak di kemudian hari, seperti kasus rumah kontrakan yang dibalik nama tanpa sepengetahuan pemilik asli,” jelas Ulul dalam program Obras Radio Mesra, Rabu (04/10/2026).
Ia menambahkan, apabila sertifikat rumah sedang diagunkan di lembaga perbankan atau pegadaian, pemohon cukup melampirkan fotokopi sertifikat yang dilegalisasi atau didukung oleh Surat Keterangan Rumah dari kelurahan setempat.




















