PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Kepala BPJS Kesehatan Kota Parepare, dr. Muhammad. Ali, memberikan penjelasan mendalam terkait kebijakan penyesuaian atau penghapusan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya selama ini dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN.
dr. Ali mengungkapkan, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah untuk memastikan bahwa masyarakat yang didaftarkan dan dibayarkan iurannya benar-benar tepat sasaran. Kementerian Sosial secara berkala melakukan pemutakhiran data, di mana peserta PBI JKN difokuskan pada masyarakat yang berada di dalam desil 1 hingga desil 5.
“Bagi masyarakat yang bergeser desilnya ke desil 6 hingga 10, maka mereka tidak lagi didaftarkan dan dibayarkan iurannya ke dalam segmen PBI JKN,” ujar dr. Ali, Senin (02/11/26). Berdasarkan SK Menteri Sosial per 1 November 2026, penonaktifan PBI JKN ini diberlakukan di seluruh Indonesia.
Khusus di Kota Parepare, tercatat sebanyak 2.239 peserta PBI JKN terdampak oleh penyesuaian berdasarkan desil 6 hingga 10 ini. Meski demikian, pemerintah memberikan masa tenggang (grace period) selama 90 hari bagi warga yang masuk dalam desil 6 sampai 10 untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial apakah mereka masih layak didaftarkan kembali.
Bagi warga yang terdampak namun masih membutuhkan layanan kesehatan atau menderita penyakit kronis, dr. Ali menyarankan agar segera mengomunikasikan hal tersebut ke Dinas Sosial, desa, atau kelurahan setempat. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menilai kembali dan mengalihkan status kepesertaan melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri atau melalui dukungan pendanaan APBD (PBPU Pemda) bagi kelas 3.
BPJS Kesehatan juga telah menyediakan layanan pengecekan mandiri secara online melalui situs resmi Pasti JKN di laman [https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek](https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek) atau melalui situs cek bansos milik Kementerian Sosial untuk memudahkan masyarakat memantau status keaktifan kepesertaan mereka




















