32.2 C
Pare-Pare
Senin, Oktober 26, 2026
spot_img

Operasi Patuh Pallawa 2026, Polsek Ujung Imbau Warga Lengkapi Surat Kendaraan dan Gunakan Perlengkapan Keselamatan

PAREPARE, RADIOMESRA..COM.– Sehubungan dengan digelarnya Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Patuh Pallawa 2026, Polsek Ujung Polres Parepare merilis imbauan kepada warga masyarakat pengguna kendaraan. Imbauan yang bersifat sosialisasi dan mengingatkan warga ini disampaikan oleh Kanit Lantas AKP. Samsidi Baco. Senin (26/10/26).

“ Sehubungan dengan Operasi Patuh Pallawa 2026, operasi kepolisian dibidang lalu lintas, kami dari unit lantas Polsek Ujung mengingatkan segenap warga masyarakat pengguna kendaraan agar kiranya melengkapi surat – surat kendaraannya, patuhi rambu lalu lintas, gunakan perlengkapan keselamatan (helm plindung kepala bagi pengendara sepeda motor, dan safety belt untuk pengendara mobil), dan utamakan keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya “. Imbaunya mewakili Kapolsek Ujung.

AKP. Samsidi juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi anak – anaknya dalam berkendara, ia meminta para orang tua untuk memastikan kendaraan anak – anaknya dalam keadaan layak pakai, lengkap administrasi, dan selalu menggunakan helm.

“ Kami minta dengan sangat kepada para orang tua untuk mengingatkan anak – anaknya agar kendaraannya layak pakai, selalu gunakan helm, dan bawa serta surat-suratnya, jangan biarkan anak kita keluar rumah tanpa gunakan helm atau tidak bawa SIM dan STNK, apalagi motornya dalam keadaan tidak lengkap seperti kaca spion di copot, plat kendaraan di copot, dan ampu weser dicopot “. Ujarnya berpesan.

Informasi yang dihimpun dari Kanit Lantas, Operasi Patuh Pallawa 2026 digelar dari tanggal 26 Oktober hingga tanggal 8 November mendatang. Operasi ini mengedepankan edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum secara humanis.

Kata Kanit Lantas Lanjut, ada 8 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran Operasi Patuh Pallawa 2026 meliputi :
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
Pengemudi menggunakan telepon genggam yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.

2. Pengendara di bawah umur
Mengendarai kendaraan bermotor tanpa memenuhi persyaratan usia dan ketentuan kepemilikan SIM.

3. Berboncengan lebih dari satu orang
Sepeda motor digunakan untuk mengangkut lebih dari satu penumpang.

4. Tidak menggunakan perlengkapan keselamatan
Tidak memakai helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor atau tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang mobil.

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Mengemudi atau mengendarai kendaraan dalam pengaruh minuman beralkohol.

6. Melawan arus lalu lintas
Berkendara tidak sesuai arah arus lalu lintas yang telah ditetapkan.

7. Melebihi batas kecepatan
Mengemudikan kendaraan melampaui batas kecepatan yang berlaku.

8. Pelanggaran ODOL
Kendaraan melanggar ketentuan dimensi dan muatan (Over Dimension Over Loading).

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare