PAREPARE, RADIOMESRA. COM β Ketua Komisi III DPRD Kota Parepare, Hamran Hamdani, memberikan penjelasan terkait polemik perizinan usaha Kopi Komar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komunitas 588. Berdasarkan hasil rapat, terungkap bahwa Kopi Komar telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Senin (12/10/26)
Hamran menjelaskan, dari hasil penelusuran, usaha tersebut masuk dalam kategori usaha kecil. Oleh karena itu, sejumlah persyaratan teknis yang sebelumnya dituntut oleh beberapa komunitasβseperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin), pengolahan limbah, dan pemanfaatan ruangβternyata tidak diwajibkan secara mutlak. Pengelolaan lingkungan untuk kategori usaha ini cukup diselesaikan melalui Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
“Secara kesimpulan, usahanya kecil sehingga tidak diwajibkan [persyaratan teknis berat]. Namun, kami berharap mereka yang datang melakukan usaha dari luar tetap harus melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) agar usahanya dapat diverifikasi,” ujar Hamran, Senin (12/10/26).
Meski demikian, Hamran menyebutkan bahwa ada beberapa data alamat usaha yang masih salah kelurahan dan sedang dalam tahap perbaikan oleh pihak PUPR. Sementara itu, terkait Surat Layak Fungsi (SLF), ia menegaskan bahwa pengurusannya saat ini sedang berjalan.




















