PAREPARE, RADIOMESRA. COMβ Pimpinan Cabang (Pincab) Bulog Parepare, Rahmi Mengerang, memberikan klarifikasi tegas mengenai alur pendataan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pangan. Langkah ini diambil guna merespons keresahan serta kesalahpahaman yang kerap memicu keributan di masyarakat terkait penetapan penerima manfaat.
Rahmi menegaskan bahwa Bulog sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak atau tidak berhak menerima bantuan sosial. Bulog murni bertugas sebagai pihak penyalur beras bantuan berdasarkan data yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Bulog tidak ada sangkut pautnya dengan penetapan siapa yang menerima. Kami hanya menerima data jumlah Penerima Bantuan Pangan (PBP) beserta data By Name By Address (BNBA) sekitar satu minggu sebelum ada surat perintah penyaluran,” tegas Rahmi.
Lebih lanjut, Rahmi merincikan alur dan peran masing-masing lembaga terkait pengelolaan data penerima bantuan:
Kementerian Sosial (Kemensos): Bertugas menyediakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKSN), melakukan sinkronisasi data, menerima laporan PBP pengganti, serta pemutakhiran data.
Badan Pusat Statistik (BPS): Berperan dalam sinkronisasi data awal serta pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat.
Ditjen Dukcapil Kemendagri: Bertugas melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta sinkronisasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Hasil kolaborasi data dari Kemensos, BPS, dan Ditjen Dukcapil tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas). Setelah data difinalisasi, Bapanas memberikan penugasan resmi beserta data penerima kepada Bulog untuk disalurkan ke masyarakat




















