PAREPARE, RADIOMESRA. COM β Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Parepare, Dian Ernawaty, SST., M.A.P, memberikan penjelasan terkait tidak masuknya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos). Penjelasan ini disampaikan saat menghadiri program “Ngopi Berjamaah” pada Jumat (22/09/2026) guna menjawab pertanyaan publik terkait mekanisme pendataan.
Dian Ernawaty menjelaskan bahwa BPS bertugas menyediakan data hasil pendataan awal yang dikelompokkan dalam tingkat kesejahteraan (Desil). Data tersebut kemudian diserahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Dalam proses verifikasi di tingkat pusat, Kemensos menerapkan regulasi ketat mengenai penetapan sasaran penerima bantuan.
“Berdasarkan aturan dari Kementerian Sosial, seluruh elemen ASNβmulai dari PNS, P3K, hingga P3K paruh waktuβsecara otomatis dikeluarkan dari daftar penerima bansos,” terang Dian Ernawaty.
Ia menegaskan bahwa sistem Kemensos melakukan penghapusan tersebut secara otomatis tanpa mempertimbangkan besaran gaji maupun status pencairan gaji yang bersangkutan. Selama tercatat dalam sistem sebagai ASN, PNS, P3K, atau P3K paruh waktu, nama yang bersangkutan akan tereliminasi secara otomatis.
Mengenai kemungkinan adanya evaluasi atau penyesuaian regulasi di masa mendatang, pihak BPS Kota Parepare menyatakan masih menunggu kebijakan resmi lebih lanjut dari Kementerian Sosial.




















