PAREPARE, RADIOMESRA. COM β Kebijakan tata kelola pendidikan, mulai dari keberadaan Sekolah Rakyat hingga rencana penggabungan (regrouping) sekolah di Kota Parepare, menjadi sorotan warga. Pertanyaan tersebut mengemuka dalam program obrolan interaktif Obras pada Kamis (17/09/2026).
Ahmad Hale, warga Lumpue Parepare, mempertanyakan alasan di balik rekrutmen tenaga pendidik dan kependidikan Sekolah Rakyat yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos), bukannya Kementerian Pendidikan.
“Setahu saya, pengadaan tenaga pendidik Sekolah Rakyat ini berada di bawah Kementerian Sosial. Padahal ini ranah pendidikan, bukan sekolah kedinasan. Kenapa bisa Kemensos yang membawahi Sekolah Rakyat ini? Walaupun diperuntukkan bagi warga dari kelompok desil bawah, kenapa tidak disatukan di bawah kementerian pendidikan?” ujar Ahmad Hale.
Selain masalah Sekolah Rakyat, Ahmad Hale juga mempertanyakan kejelasan tindak lanjut rencana penggabungan atau regrouping sekolah dasar yang berada dalam satu kompleks lokasi, seperti SD 1, SD 5, dan SD 55, yang hingga kini dinilai belum mendapat kepastian dari pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Parepare dari Fraksi Gerindra Dapil Ujung, Dr. H. Kamaluddin Kadir, menjelaskan bahwa pola rekrutmen guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos merupakan program yang diiringi dengan pembekalan serta pelatihan teknis secara langsung.
“Rekrutan guru Sekolah Rakyat ini memang dilatih dan diberi pembekalan langsung oleh Kementerian Sosial sebelum ditempatkan. Ketika Presiden Prabowo meluncurkan program ini, para guru memang sudah dilatih di bawah Kemensos. Kemungkinan karena ada mekanisme pelatihan teknis khusus dan arahan tertentu yang disiapkan di sana,” jelas dr. H. Kamaluddin Kadir.
Kamaluddin menambahkan bahwa pihak legislatif akan mendalami lebih jauh landasan regulasi dan kewenangan Kemensos dalam pengelolaan Sekolah Rakyat tersebut, serta berjanji akan mengawal usulan penataan dan penggabungan sekolah di Kota Parepare bersama dinas terkait.




















