PAREPARE, RADIOMESRA. COM β DPRD Kota Parepare resmi menyetujui dan menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 bersama Pemerintah Kota Parepare. Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Parepare, Senin (14/09/26).
Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Parepare dibacakan langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare, Muh. Yusuf Lapanna. Dalam pemaparannya, Yusuf menekankan pentingnya menjaga konsistensi pelaksanaan pembangunan agar target RPJMDR 2025β2030 dapat tercapai.
“Konsistensi pelaksanaan pembangunan perlu dijaga untuk memastikan tercapainya target yang telah ditetapkan, terutama pencapaian program kerja prioritas dalam RPJMD Kota Parepare 2025β2030,” ujar Yusuf Lapanna.
Dalam struktur rancangan KUA-PPAS TA 2027, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp961.575.176.659. Angka tersebut bersumber dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp335.456.558.999
Pajak Daerah: Rp81.406.311.800
Retribusi Daerah: Rp11.594.980.000
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp10.100.000.000
Lain-lain PAD yang Sah: Rp232.355.267.199
Pendapatan Transfer: Rp626.118.617.660
Transfer Pemerintah Pusat: Rp517.199.009.000
Transfer Antardaerah: Rp108.919.608.660
Sementara itu, Belanja Daerah diproyeksikan mencapai Rp986.075.176.659, yang dialokasikan untuk:
Belanja Operasi: Rp865.279.551.073
Belanja Modal: Rp106.247.390.389
Belanja Tidak Terduga: Rp10.000.000.000
Dengan selisih antara pendapatan dan belanja daerah, postur anggaran mengalami defisit sebesar Rp24,5 miliar. Defisit tersebut rencananya akan ditutupi secara penuh melalui pembiayaan netto daerah, di mana Penerimaan Pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp25 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp500 juta.
Banggar DPRD Kota Parepare memberikan sejumlah catatan strategis bagi Pemerintah Kota Parepare, di antaranya:
Prinsip Pengelolaan Keuangan: Pengelolaan belanja daerah wajib menerapkan asas tahunan, universalitas, kesatuan, dan spesialitas, serta akuntabilitas berbasis kinerja.
Akselerasi PAD: Pemkot diminta segera melakukan akselerasi digitalisasi retribusi dan intensifikasi pajak sesuai Perda No. 12 Tahun 2023 untuk meminimalkan kebocoran anggaran.
Pengawalan SiLPA: Mengawal realisasi SiLPA tahun berjalan agar target penerimaan pembiayaan Rp25 miliar dapat terpenuhi secara riil untuk menutup defisit.
Koordinasi Alokasi Dana: Mendorong koordinasi aktif dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi terkait kepastian alokasi DAK serta Dana Bagi Hasil (DBH).




















