PAREPARE, RADIOMESRA. COM β Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberadaan menara/tower seluler milik PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel), anak perusahaan PT Telkom Indonesia, pada Rabu (16/09/26).
RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Parepare, Dr. H. Kamaluddin Kadir, ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat serta peninjauan langsung (on the spot) di lapangan, khususnya di wilayah RT 02 / RW 04, Kelurahan Cappa Galung (belakang SMA Negeri 2 Parepare).
Kamaluddin menyampaikan bahwa terdapat sekitar 13 kepala keluarga yang bermukim tepat di bawah area menara tersebut. Permasalahan mengemuka setelah masa kontrak pertama berdurasi 15 tahun telah usai, namun kewajiban perusahaan kepada warga belum dipenuhi secara utuh.
“Pada perjanjian kontrak pertama 15 tahun lalu, ada beberapa poin kesepakatan kewajiban perusahaan, seperti pemeriksaan kesehatan gratis, perbaikan sarana umum, kompensasi, hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR). Namun hingga masuknya perpanjangan kontrak kedua, kewajiban tersebut belum dipenuhi,” ujar Kamaluddin.
Lebih lanjut, Kamaluddin menyoroti perpanjangan kontrak kedua yang dilakukan secara sepihak antara pemilik lahan dan pihak Mitratel tanpa melibatkan masyarakat terdampak maupun pihak pemerintah setempat.
Selain persoalan kewajiban CSR, warga juga mengkhawatirkan kelaikan struktur bangunan menara. Sesuai regulasi, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan keandalan bangunan tower wajib diperiksa secara berkala setiap 5 tahun sekali guna memitigasi risiko kecelakaan.
“Warga juga mengeluhkan dampak gangguan teknis dan potensi radiasi, kebingisan, hingga kerusakan alat elektronik rumah tangga akibat posisi tower yang sangat berdekatan dengan permukiman,” tambahnya.
Meskipun pihak Mitratel menjamin bahwa kerusakan akibat faktor alam (cuaca maupun pergeseran tanah) serta insiden kecelakaan sudah dilindungi oleh asuransi, beberapa kewajiban mendasar masih belum disepakati. Antara lain penetapan nilai kompensasi rupiah, pemeriksaan kesehatan berkala, perbaikan sarana umum, CSR, hingga kejelasan ganti rugi kelebihan lahan seluas 40 cm x 15 cm yang dijanjikan sebesar Rp500 ribu namun belum dibayarkan.
Dari hasil pertemuan RDP tersebut, pihak Mitratel meminta waktu untuk berkoordinasi dan membicarakan usulan warga kepada pimpinan manajemen wilayah di Makassar.
“Kami dari Komisi I akan membuat notulensi dan meminta dokumen-dokumen pendukung, seperti izin operasional, perjanjian kontrak lahan, dokumen keandalan konstruksi, hingga komitmen CSR. Kami tegaskan jangan sampai ada dokumen perjanjian tetapi kewajiban di lapangan tidak dipenuhi,” tegas Kamaluddin.




















