PAREPARE, RADIOMESRA. COM โ Pelaksanaan program bantuan revitalisasi sekolah tahun 2026 di Kota Parepare diterpa isu tak sedap.
Berdasarkan hasil investigasi awal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FOKUS, pelaksanaan proyek bantuan pendidikan tersebut disinyalir kuat sarat intervensi dan menyimpang dari petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketuaย LSM FOKUS, Mu’tashim Ary Fasieh, pada Rabu (16/9/2026). Ia menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan ini makin menguat setelah timnya mencermati berbagai indikasi serta fakta di lapangan.
Menurut Mu’tashim, salah satu indikasi penyimpangan yang sangat krusial terletak pada proses pembentukan Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP). Pembentukan panitia tersebut dinilai jauh dari kehendak aturan dan tidak transparan.
“Pembentukan P2SP ini sangat menyimpang dari juknis. Imbasnya sangat merugikan masyarakat sekitar sekolah. Sejatinya, warga lokal diharapkan dapat menjadi pelaku atau pelaksana dalam pekerjaan fisik ini agar memperoleh pendapatan ekonomi secara langsung. Namun yang terjadi di lapangan, masyarakat justru hanya menjadi penonton di kawasannya sendiri,” ujar Mu’tashim Ary Fasieh, Rabu (16/09/26).
Kualitas Konstruksi Diragukan dan Indikasi Penggelembungan Anggaran
Tak hanya persoalan kelembagaan panitia, tim investigasi LSM FOKUS yang turun langsung ke sejumlah titik sekolah penerima bantuan juga menemukan indikasi pelanggaran standar teknis pengerjaan fisik.
Dari hasil pantauan lapangan, mutu serta kualitas material barang yang digunakan disinyalir berada di bawah standar. Selain itu, pengerjaan konstruksi terkesan dilakukan asal jadi tanpa memperhatikan aspek kerapian maupun estetika bangunan.
“Beberapa pekerjaan terkesan asal-asalan dan tidak memperhatikan kaidah serta standar konstruksi yang benar. Dengan kualitas barang yang rendah dan mutu pengerjaan yang diragukan, kami menduga kuat ada praktik penggelembungan anggaran (mark-up) dalam proyek ini,” tegasnya.
Siapkan Laporan Resmi ke APH dan Dirjen Pendidikan
Saat ini, tim investigasi LSM FOKUS tengah mempelajari lebih dalam seluruh temuan lapangan dan memfinalisasi berkas laporan pengaduan.
Mu’tashim menegaskan, pihak LSM FOKUS tidak akan tinggal diam dan siap meneruskan temuan ini ke instansi serta aparat penegak hukum (APH) terkait.
“Laporan sedang kami rampungkan. Dalam waktu dekat, hasil temuan ini akan resmi kami serahkan kepada pihak-pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam juknis, seperti Inspektorat dan Kejaksaan Republik Indonesia, serta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Pendidikan yang membidangi program ini,” pungkas Mu’tashim.




















