PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare resmi menutup pembahasan sengketa lahan tumpang tindih sertifikat di Kecamatan Bacukiki. Kasus tersebut dinyatakan selesai (case closed) di tingkat legislatif setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebanyak empat kali.
Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Dr. H. Kamaluddin Kadir, menyampaikan keputusan penutupan penanganan kasus tersebut dalam RDP terakhir yang berlangsung di Gedung DPRD Parepare pada Rabu (26/08/26).
Kamaluddin menjelaskan, RDP terakhir ini beragenda mendengarkan penjelasan warkah tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena dokumen warkah masuk dalam kategori dokumen rahasia yang dikecualikan, pihak BPN hanya membacakannya secara lisan dan tidak diperkenankan untuk diperlihatkan maupun digandakan.
“Hari ini adalah RDP yang keempat dan kami nyatakan case closed. BPN telah membacakan riwayat warkah pertanahan secara transparan. Karena dokumen tersebut dikecualikan, warkah tidak digandakan, tetapi pembacaannya sudah memberikan kejelasan kronologi kepada pihak pemegang sertifikat awal,” ujar Dr. H. Kamaluddin Kadir.
Kasus ini mencuat akibat maraknya fenomena tumpang tindih sertifikat di wilayah Kecamatan Bacukiki. Kamaluddin mengungkapkan, dalam RDP sebelumnya ditemukan kasus satu lahan terbit lima sertifikat, sedangkan pada RDP kali ini kembali ditemukan sertifikat baru yang terbit di atas tanah yang telah bersertifikat.
Mengingat kedua pihak tetap bertahan pada argumen masing-masing, Komisi I menyimpulkan bahwa RDP lanjutan tidak akan mencapai titik temu. Oleh sebab itu, Komisi I merekomendasikan agar sengketa ini dilanjutkan ke jalur pengadilan demi kepastian hukum.
“Berapa kali pun kita RDP tidak akan membuahkan hasil karena masing-masing bertahan pada posisinya. Karena informasi warkah sudah dibacakan dan diterima dengan puas oleh pemilik sertifikat awal, langkah selanjutnya adalah pembuktian di pengadilan,” jelasnya.
Selain menutup kasus, DPRD Kota Parepare juga meminta pihak kecamatan dan kelurahan untuk memasifkan sosialisasi pertanahan agar potensi sengketa dapat diselesaikan di tingkat bawah tanpa harus berlanjut ke legislatif.




















