27.7 C
Pare-Pare
Rabu, Agustus 26, 2026
spot_img

Sengketa Lahan Ruslak Sekolah di Parepare: Terbit 5 Sertifikat di Atas Tanah Ganti Rugi, DPRD Desak Telusuri Warkah BPN

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memediasi sengketa lahan tukar guling (ruslak) fasilitas sekolah antara Pemkot Parepare dengan warga atas nama Dr. Hidayat Marmin.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Dr. H. Kamaluddin Kadir, pada Rabu (26/09/26) tersebut membahas mengenai persoalan lahan ganti rugi lokasi SD 33 dan SD 68 yang kini menuai polemik tumpang tindih kepemilikan.

Kamaluddin menjelaskan bahwa pada masa lalu, lokasi milik keluarga Dr. Hidayat Marmin dipergunakan untuk pembangunan gedung SD 33 dan SD 68. Pemerintah saat itu menyelesaikan sebagian lahan dengan ganti rugi sebesar Rp30 juta, sementara sebagian lainnya diselesaikan melalui mekanisme tukar guling (ruslak) dengan lahan pemerintah seluas kurang lebih 2.000 meter persegi di Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat.

Namun masalah timbul ketika ahli waris melakukan pemetaan (plotting) pada lahan pengganti di Bumi Harapan. Di lokasi pengganti tersebut, ternyata telah terbit 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama 3 warga lain yang juga mengklaim mendapatkan lahan tersebut dari pemerintah daerah.

“Persoalannya, saat dilakukan plotting di lokasi pengganti ruslak di Bumi Harapan, ternyata di atas lahan tersebut sudah terbit 5 sertifikat milik 3 orang warga. Karena itu, warga pengadu berencana mengembalikan lahan ruslak ke pemerintah dan meminta kembali tanah asal yang saat ini sudah berdiri bangunan sekolah,” ujar Dr. H. Kamaluddin Kadir usai RDP.

Menanggapi situasi dilematis tersebut, DPRD Kota Parepare telah mengambil langkah cepat dengan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menelusuri warkah tanah guna mengetahui riwayat serta kronologi penerbitan kelima SHM di atas lahan pemerintah tersebut.

Selain itu, Komisi I juga menginstruksikan Dinas Perkim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Bidang Aset Kota Parepare untuk mencari kembali berkas dan dokumen histori transaksi ruslak masa lalu.

“Kami minta Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, dan Bidang Aset untuk menelusuri dokumen ruslak terdahulu. Nanti warkah dari BPN dan dokumen pemerintah akan disandingkan. Jika upaya persuasif tidak membuahkan hasil, kami persilakan pihak keluarga menempuh jalur hukum, baik PTUN maupun perdata,” jelas Kamaluddin.

DPRD Parepare berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan persuasif tanpa mengganggu keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah terkait.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare