PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Sebanyak 342 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare resmi menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/09/26).
Pemberian remisi ini berlandaskan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 14:53 PK:05:03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Parepare, Marten, menyampaikan bahwa per 17 Agustus 2026, Lapas Parepare dihuni oleh 572 warga binaan, yang terdiri dari 62 tahanan dan 510 narapidana. Dari jumlah narapidana tersebut, sebanyak 342 orang memenuhi syarat substantif maupun administratif untuk mendapatkan pengurangan hukuman.
“Semangat kemerdekaan harus dirasakan oleh seluruh masyarakat, termasuk mereka yang saat ini berada di lembaga pemasyarakatan. Kemerdekaan juga berarti memberikan kesempatan untuk berubah, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Marten.
Marten menjelaskan, terdapat beberapa warga binaan yang belum memperoleh hak remisi pada momen ini lantaran belum memenuhi syarat perundang-undangan, seperti belum menjalani masa pidana 6 bulan, belum menerima eksekusi resmi dari kejaksaan, atau sedang dalam masa sanksi akibat pelanggaran tata tertib Lapas.
Rincian Perolehan Remisi WBP Lapas Parepare (17 Agustus 2026):
Remisi 1 Bulan: 44 orang (di antaranya Abdul Rehan alias Doda bin Amiruddin, Agung Krismon bin Marten Taruk)
Remisi 2 Bulan: 44 orang (di antaranya Abdul Rahman alias Bedu bin Abdul Rahim, Akbar Giswa alias Giswa bin Aspar Wijaya)
Remisi 3 Bulan: 98 orang (di antaranya Amirullah alias Ulla bin Amiruddin, Andi Faisal Ondang alias Ical bin Andi Ondang)
Remisi 4 Bulan: 56 orang (di antaranya Abdul Muis alias Muis bin Mase, Abdul Rahim I alias Rahim bin Masrum)
Remisi 5 Bulan: 52 orang (di antaranya Alwi alias Lawie bin Lazidem, Amiruddin alias Amir bin Kasim)
Remisi 6 Bulan 48 orang (di antaranya Abdul Latif alias Latif bin Dengkuba, Agus bin Langara)
Sementara itu, Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid, yang membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Tasming menegaskan bahwa tema HUT ke-81 RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, menjadi landasan moral dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang akuntabel dan berkeadilan.
“Indonesia yang adil mengandung makna bahwa hukum harus memberikan kepastian sekaligus menghadirkan keadilan yang berkeadaban. Keadilan dalam sistem pemasyarakatan diwujudkan melalui proses pembinaan yang memberikan penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku serta menaati tata tertib,” ungkap H. Tasming Hamid saat membacakan amanat Menteri.
Secara nasional pada tahun 2026, Pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
Kalapas Marten dan Wali Kota Parepare juga menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terjalin antara Pemkot Parepare, Forkopimda, serta instansi terkait dalam mendukung ekosistem reintegrasi sosial warga binaan agar siap menjadi pribadi mandiri dan berdaya saing setelah kembali ke masyarakat




















