30.4 C
Pare-Pare
Minggu, Agustus 9, 2026
spot_img

DPRD Parepare Dorong Raperda Jamsostek Proteksi Pekerja Informal Hingga Pengurus Lembaga Kemasyarakatan

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare terus menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif terkait Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Skema perlindungan ini dirancang untuk menjangkau masyarakat pekerja secara inklusif dan universal.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare, Parman Agus Mante, di sela-sela kegiatan Konsultasi Publik Raperda Inisiatif di Hotel Pariwisata, Ahad (09/08/26).

Parman menjelaskan bahwa sasaran utama yang ingin dicakup dalam Raperda ini mencakup berbagai elemen pekerja, baik Pekerja Penerima Upah (PPU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), pekerja jasa konstruksi, pekerja migran, pekerja sosial keagamaan, hingga pekerja sektor informal.

“Sektor informal yang kita sasar antara lain pedagang kaki lima (PKL), nelayan, pengemudi angkutan umum, hingga pengemudi ojek mandiri. Kelompok masyarakat ini sangat perlu dijamin oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Parman.

Dalam forum konsultasi publik tersebut, Parman mengungkapkan adanya sejumlah aspirasi masyarakat yang diakomodasi ke dalam draf Raperda. Salah satunya adalah usulan agar pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) turut dimasukkan sebagai penerima jaminan sosial.

Guna mengoptimalkan pendataan dan efisiensi, pihaknya mengusulkan pembagian peran teknis di antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

“Pendataannya nanti disesuaikan. Misalnya dinas sosial mengampu kelompok rentan desil 1 sampai desil 5, Dinas Tenaga Kerja menangani pekerja umum dan ojek, serta Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) khusus mendata nelayan. Pembagian porsi pembiayaan/penjaminan ini disesuaikan dengan ranah SKPD masing-masing,” tambahnya.

Parman menegaskan, manfaat jaminan yang diusulkan sangat besar bagi perlindungan pekerja dan keluarganya, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Jaminan Kematian (JKM).

Iuran per bulan yang dialokasikan relatif terjangkau, yakni sekitar Rp16.800 per orang per bulan. Namun, santunan yang dihadirkan bernilai sangat siginifikan.

“Jika terjadi risiko kematian, santunan yang diterima ahli waris mencapai Rp42 juta. Selain itu, ada beasiswa pendidikan untuk dua orang anak peserta hingga maksimal Rp172 juta. Belum lagi jika terjadi kecelakaan kerja, klaim medis dan santunan cacat dihitung berdasar tingkat cedera. Manfaatnya sangat dirasakan nyata oleh masyarakat,” pungkas Parman.

Ia berharap Raperda Inisiatif ini segera rampung dan disahkan agar dapat memberikan kepastian perlindungan ekonomi serta kesejahteraan bagi para pekerja di Kota Parepare.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare