Oleh: Amalia Rahmadhani (Mahasiswa Kriminologi Institut Andi Sapada Kota Parepare)
Peristiwa tragis yang menimpa KD di Baturiti, Tabanan, Bali, pada Jumat (24/7/2026) dini hari, membuka mata kita tentang betapa kelamnya wajah keadilan di tingkat akar rumput. Di satu sisi, tindakan mencuri yang jika dilakukan secara berulang oleh seorang residivis, jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang meresahkan dan merugikan warga lokal yang kehilangan ayam mereka.
Namun, di sisi lain, fenomena pengeroyokan hingga tewas yang disambut tangis histeris putri bungsu korban memperlihatkan betapa mengerikannya ketika vigilantisme atau aksi main hakim sendiri mengambil alih peran institusi peradilan.
Dalam kriminologi, tindakan massa ini sering kali berakar dari hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan formal (lack of trust in formal social control). Warga yang merasa hukum terlalu lambat atau tindak pidana ringan tak memberi efek jera, akhirnya terdorong melampiaskan punitive passion atau hasrat menghukum secara kolektif.
Masalahnya, ketika kekerasan massa meletus, batas antara menegakkan keadilan dan melakukan tindak kejahatan baru menjadi kabur. Kejahatan pencurian harta benda dibalas dengan kejahatan pengeroyokan yang merenggut nyawa.
Keputusan Polres Tabanan untuk memisahkan kasus ini menjadi dua perkara pidana berbeda adalah langkah hukum yang sangat tepat secara kriminologis. Status residivis atau dugaan pencurian tidak bisa dijadikan pembenaran (justification) atas tindakan pembunuhan massal.
Hukum harus tetap berdiri di atas prinsip bahwasanya hak atas hidup adalah hak paling mendasar yang tidak boleh dicabut oleh siapapun di luar proses peradilan resmi.
Pada akhirnya, tragedi ini meninggalkan luka sosial yang dalam. Warga harus berhadapan dengan proses hukum akibat aksi anarki, sementara satu keluarga tidak mampu kehilangan tulang punggungnya. Kasus ini menjadi alarm keras bagi penegak hukum untuk lebih responsif terhadap keresahan warga, sekaligus pengingat bahwa keadilan jalanan hanya akan melahirkan lingkaran kejahatan baru yang memakan korban jiwa.




















