PAREPARE, RASIOMESRA. COM — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Dr. H. Kamaluddin Kadir, menegaskan bahwa penetapan data desil penerima bantuan sosial dalam Data Terpadu Sosial Nusantara (DTSN) maupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bersifat dinamis dan tidak dikunci mati oleh pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Kamaluddin menanggapi keresahan warga kurang mampu di Kota Parepare yang mengalami pergeseran status desil secara signifikan—dari desil 1–4 (prioritas penerima bansos) melonjak menjadi desil 5 ke atas—pasca-penggabungan data berskala nasional berbasis NIK (Satu Data).
Menurut Kamaluddin, warga yang merasa penetapan desilnya tidak sesuai dengan fakta dan kondisi ekonomi riil di lapangan imbau untuk segera melapor dan tidak perlu berkecil hati.
“Jadi kalau ada yang menyatakan bahwa data tersebut tidak bisa diubah, itu tidak benar. Data boleh dilakukan perubahan. Jika ada warga kita yang dulunya masuk desil 1 sampai 4, kemudian tiba-tiba menjadi desil 5 atau lebih tinggi padahal tidak sesuai fakta, silakan” Terang H Kamaluddin Kadir
Kamaluddin menjelaskan, pergeseran desil sering kali terjadi karena integrasi sistem Satu Data KTP/NIK. Sistem otomatis mencatat riwayat transaksi keuangan masa lalu, seperti pencatatan saat sensus, penggunaan pinjaman online (pinjol), kredit/angsuran kendaraan, atau pembelian barang yang tergolong investasi.
Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa kondisi ekonomi masyarakat sangat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, mekanisme Verifikasi dan Validasi (Verval) disiapkan sebagai jalan keluar.
Untuk mengajukan perbaikan data, masyarakat dapat menempuh beberapa jalur:
1. Lini RT/RW: Melaporkan ketidaksesuaian data kepada pengurus RT atau RW setempat.
2. Kelurahan & Kecamatan: Mengajukan permohonan verval ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat.
3. Dinas Sosial & Layanan Digital: Datang langsung ke Dinas Sosial Kota Parepare atau mengajukan pemutakhiran data secara mandiri melalui aplikasi resmi di smartphone.
Kamaluddin mengungkapkan bahwa pihaknya di DPRD Kota Parepare telah beberapa kali memfasilitasi aduan masyarakat terkait pergeseran desil yang ekstrem.
“Kami sudah berapa kali memfasilitasi warga yang desilnya dulunya 1 sampai 4, tapi karena ada penggabungan data menjadi DTSN melonjak jadi desil 6 bahkan desil 8. Kita usulkan untuk perubahan, dan alhamdulillah bisa dikembalikan ke desil 1–4 karena memang sesuai hasil verval fakta lapangan,” ungkapnya.
Ia pun meminta kepada pihak Kelurahan, Kecamatan, hingga Dinas Sosial agar bertindak cepat dan responsif menangani keluhan masyarakat agar proses tidak memakan waktu lama. Di samping itu, ia mengimbau agar ada keterbukaan dan kejujuran dari warga, baik saat membutuhkan bantuan maupun ketika kondisi ekonominya telah membaik secara signifikan.




















