PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Pembentukan Koperasi Merah Putih secara kelembagaan di Kota Parepare menunjukkan progres yang signifikan. Struktur kepengurusan institusi ini dipastikan telah rampung terbentuk di seluruh wilayah administratif tingkat bawah, yang mencakup 22 kelurahan di Kota Parepare.
Hal tersebut ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi Kota Parepare, Laode Arwah Rahman, dalam dialog interaktif program “Obras” bersama pemandu acara Dimas, Jumat (17/07/26).
“Kalau Koperasi Merah Putih secara kelembagaan sudah terbentuk di 22 kelurahan, itu sudah selesai semuanya. Namun, yang menjadi pembahasan krusial saat ini adalah mengenai kesiapan operasional gerai penunjangnya,” ujar Laode Arwah Rahman.
Laode memaparkan bahwa hingga saat ini baru terdapat tiga unit gerai yang berhasil rampung secara fisik. Ketiga lokasi tersebut berada di Soreang (Bumi Bukit Harapan), Kelurahan Labukang, dan kawasan Bumi Harapan tepat di depan Kantor TV Peduli.
Meski secara kasat mata bangunan fisik ketiga gerai tersebut telah selesai, kepastian mengenai kesiapan operasionalnya masih menunggu keputusan dari pihak Agrinas, selaku institusi yang diberikan kewenangan penuh untuk membangun jaringan gerai tersebut.
Proses pengoperasian gerai ini wajib melewati tahapan legalitas penyerahan aset terlebih dahulu. Skema penyerahannya dibedakan berdasarkan status kepemilikan lahan tempat gerai didirikan.
“Jika gerai berdiri di atas aset pemerintah provinsi seperti halnya gerai di Bumi Harapan, maka jalurnya adalah dari Agrinas diserahkan ke pemerintah provinsi terlebih dahulu. Setelah itu baru diserahkan ke pemerintah daerah, berlanjut ke pemerintah kelurahan, dan bermuara ke KKMP (Koperasi Kelurahan Merah Putih),” urai Laode.
Sementara itu, jika gerai tersebut didirikan di atas lahan yang berstatus sebagai aset Pemerintah Kota Parepare, alur birokrasinya akan lebih ringkas. Pihak Agrinas dapat langsung menyerahkannya ke pemerintah kota melalui kelurahan setempat untuk kemudian dikelola langsung oleh KKMP.
Merujuk pada Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Tahun 2026 tentang prosedur penyerahan gerai, seluruh infrastruktur yang telah selesai dibangun secara fisik wajib melewati tahapan verifikasi dan validasi (verval) lapangan terlebih dahulu.
Saat ini, pihak Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi Kota Parepare sedang menggodok Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan Tim Verval tingkat kota. Di tingkat regional Sulawesi Selatan, tim khusus ini masih belum banyak terbentuk di kabupaten/kota lain.
“Dua hari lalu saya berkoordinasi dengan perwakilan Kepala Bidang dari Dinas Koperasi Provinsi saat menghadiri acara di Jompie. Diketahui bahwa untuk saat ini, baru Kabupaten Luwu Utara yang tim vervalnya sudah siap bekerja melangsungkan verifikasi lapangan,” tambahnya.
Proses verval ini memerlukan pencermatan mendalam karena menyangkut kelayakan teknis bangunan fisik. Sesuai dengan regulasi Permenkop, Dinas Tenaga Kerja bertindak sebagai Sekretariat Tim Verval, dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare didapuk sebagai Ketua Tim. Tim ini juga diperkuat oleh unsur teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), Inspektorat Daerah, serta Bidang Aset.
Menanggapi harapan warga termasuk aspirasi masyarakat di Soreang yang mendesak agar gerai bisa segera beroperasi Laode menegaskan bahwa gerai baru dapat dibuka secara legal setelah penyerahan aset selesai dilakukan.
Berdasarkan hasil koordinasi di Makassar sekitar sebulan lalu, pemerintah pusat telah menyiapkan strategi manajemen operasional awal. Pada tahap pertama, pengelolaan gerai tidak akan langsung diserahkan kepada pengurus koperasi kelurahan secara mandiri.
“Pemerintah pusat menunjuk manajer profesional yang telah dilatih melalui pelatihan khusus. Selama dua tahun pertama, gerai ini akan dioperasikan langsung oleh pihak Agrinas. Langkah ini dilakukan sembari memberikan pendampingan teknis dan proses transfer knowledge (transfer pengetahuan) kepada pengurus KKMP maupun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebelum dikelola secara mandiri,” pungkasnya.




















