PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Komisi I DPRD Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tim ahli serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Senin (14/07/26). RDP ini menyoroti draf surat pernyataan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dinilai memuat poin krusial yang berisiko diskriminatif dan melanggar regulasi yang lebih tinggi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare Dr. H. Kamaluddin Kadir menegaskan bahwa poin ketiga dalam surat pernyataan tersebut—yang salah satunya menyangkut klausul kemampuan baca tulis Al-Qur’an serta batasan evaluasi 3 bulan dan kesediaan mengundurkan diri harus segera direvisi karena tidak memiliki dasar hukum di dalam regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Poin nomor 1 dan 2 tidak ada masalah karena sesuai regulasi. Tetapi poin ketiga ini tidak diatur dalam semua regulasi terkait ASN, baik PNS maupun P3K. Aturan surat pernyataan ini, menurut pendapat ahli, agak memaksa dan berisiko diskriminatif,” ujar Ketua Komisi I.
Ia menambahkan, pihak DPRD mendukung penuh semangat peningkatan ketakwaan yang merujuk pada Surat Edaran (SE) Walikota sebagai bagian dari kearifan lokal. Namun, hal tersebut tidak boleh dijadikan dalil atau syarat mutlak yang memaksa pegawai untuk mundur dari jabatannya.
“Kalau mau buat surat pernyataan atau aturan tersendiri, harus merujuk pada undang-undang kepegawaian. Tidak boleh membuat dalil yang tidak berdasarkan undang-undang. Kami minta redaksi poin ketiga diperhalus dan frasa membatasi waktu 3 bulan diubah menjadi bersedia dievaluasi secara berkala, sementara kalimat bersedia mengundurkan diri harus dihilangkan,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Parepare, M. Rahmat Sjam Alam, yang hadir memberikan pandangan hukum, menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian ASN sudah baku dan diatur secara ketat oleh negara.
“Syarat pemberhentian P3K itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2026,” urai M. Rahmat Sjam Alam.
Rahmat menjelaskan bahwa secara substansi niat dari draf tersebut sangat baik, namun diksi yang digunakan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
“PNS maupun P3K, baik paruh waktu maupun penuh waktu, tidak boleh diberhentikan di luar syarat yang sudah diatur undang-undang, seperti meninggal dunia atau melanggar disiplin berat berat yang tercantum pada Pasal 21. Makanya, Komisi I memerintahkan BKPSDM untuk melakukan perbaikan diksi agar surat pernyataan tersebut tidak terkesan menjadi penyebab seseorang diberhentikan,” pungkasnya.




















